Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya
disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
(2) Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(3) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
(5) Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
(6) Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya
disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan
Penyandang Disabilitas.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.144 -3-
