Langsung ke konten

KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PERPRES No. 68 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(1) Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya

disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang

bersifat independen.

(2) Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

(3) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

(4) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

(5) Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang

mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,

dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang

dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat

mengalami hambatan dan kesulitan untuk

berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga

negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

(6) Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya

disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan

Penyandang Disabilitas.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -3-

Pasal 2

Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan

penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat

independen.

Pasal 3

KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 4

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan,

evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan,

pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang

Disabilitas.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya

pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan

pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan,

pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang

Disabilitas;

  • advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan,

dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

  • pelaksanaan kerja sama dalam penanganan

Penyandang Disabilitas dengan pemangku

kepentingan terkait.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan

fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -4-

### Pasal 5 diatur dengan Peraturan KND.

ORGANISASI

Pasal 7

(1) KND terdiri atas:

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil Ketua merangkap anggota; dan
  • 5 (lima) orang anggota.

(2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

  • 4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.
  • 3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas.

(3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi,

profesional, dan masyarakat.

(4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus

merepresentasikan keberagaman disabilitas.

(5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.

(6) Pengambilan keputusan dalam mendukung

pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif

kolegial.

Pasal 8

(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih

dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan

mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan

Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui

pemungutan suara.

(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sah jika dihadiri paling

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -5-

sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)

anggota KND.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan

tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND

diatur dengan Peraturan KND.

Pasal 9

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh

Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.

(2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II yang

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan

administratif kepada KND.

(4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

sosial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan

Menteri.

(6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 10

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND

dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok

kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi,

profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja

dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -6-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas,

dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan

Peraturan KND.

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 11

Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 12

Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus

memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan

penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak

disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun;

  • berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan

kepribadian yang tidak tercela;

  • bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap dan tidak menjadi tersangka;

  • bersedia bekerja penuh waktu; dan
  • tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus

partai politik.

Pasal 13

Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi,

profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi

oleh panita seleksi calon anggota KND.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -7-

Pasal 14

(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden

mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia

seleksi atas usulan Ketua KND.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:

  • Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
  • akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
  • praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan,

pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,

berjumlah 1 (satu) orang;

  • profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan,

pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,

berjumlah 1 (satu) orang; dan

  • masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.

Pasal 15

(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan

sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.

(2) Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara

pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 16

Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara

transparan, profesional, dan akuntabel dengan

mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait

dengan kelayakan calon anggota KND.

Pasal 17

(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-

nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah

anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.

(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden

paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -8-

masa jabatan anggota KND.

Pasal 18

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil

seleksi.

Pasal 19

Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun

terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat

dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 20

Ketentuan mengenai tata tertib pimpinan KND diatur

dengan Peraturan KND.

Bagian Kedua

Pemberhentian

Pasal 21

(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:

  • meninggal dunia;
  • sakit yang mengakibatkan tidak dapat

menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara

berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat

menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan

dari dokter pemerintah;

  • telah berakhir masa keanggotaannya; atau
  • mengundurkan diri.

(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat

apabila:

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

  • melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau

kode etik;

  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -9-

  • tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)

bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang

sah.

(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri

mengusulkan nama calon pengganti anggota KND

kepada Presiden.

(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak

terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon

anggota KND terpilih.

(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

(4) Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa

masa jabatan anggota KND yang digantikannya.

(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa

jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari

1 (satu) tahun.

Pasal 23

(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung

jawab kepada pimpinan KND.

(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun

dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat

maupun daerah.

Pasal 24

KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -10-

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur

dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan

instansi pemerintah terkait.

Pasal 25

(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan

evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir

tahun masa jabatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam

rapat pleno.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KND

diatur dengan Peraturan KND.

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi

pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan

pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan

kepada Presiden.

(3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada

Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 28

Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND

bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  • sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -11-

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.

(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan

fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND

diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 30

Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

KND ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.144 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juni 2020

,

ttd.

www.peraturan.go.id