Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan
Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis
maupun pemberian keputusan dalam sidang
kabinet/rapat terbatas.
1. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah
rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam
bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
1. Permohonan adalah penyampaian Rancangan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu
mendapatkan Persetujuan Presiden.
1. Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang
mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan
Persetujuan Presiden.
