Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 68 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya
disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog
sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan
T\rnjangan Metrolog setiap bulan.
Pasal3...

SK No 161933 A

---

FRESIDEN

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at
dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Metrolog dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161934 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
i Hukum,

na Djaman

SK No 161597 A

---

PRESIDEN