Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
berhak memperoleh honorarium setiap bulan.
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2012-07-27
Pasal 1
Pasal 2
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara
dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-
masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
