Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS

PERPRES No. 69 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Kepa1a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan hak
keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Pasal 2...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 adalah sebagai berikut:

- Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh
sembiLan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah);
- Sekretaris Badan Rp 3O.34S.OOO,OO (tiga puluh juta
tiga ratus empat puluh lima ribu rupiahh
- Deputi Rp 30.345.000,00 puluh juta tiga ratus ltiga
empat puluh lima ribu rupiah);
- IGlompok lGrja setingi-tinginya Rp 18.045.000,0O
(delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah);
dan
- Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.O45.000,00
(detapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah).

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli yang berasal dari pegawai Negeri Sipil,
dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan
penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai Negeri
Sipil.

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris
Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan
Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok
Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut
dilantik/diangkat.

Pasal 5...

---

PRESIOEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 5

(l) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Keq'a, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi
Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (l), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya
perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama;
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya
pe{alanan dinas setingkat dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya;
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas
setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan
Pimpinan finggi pratama; dan
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas
setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan
' Pimpinan Tinggi pratama.

(3) Biaya perjalanan dinas seb"gaimana dimaksud pada

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok
Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan pasal S ayat (2)

huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2OIz
MENTERi HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. I,AOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESI.ATAHUN 20T7 NOMOR 162

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMEI'ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan
Deputi Bidang Hukum dan
undangan,