Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Perindustrian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
www.peraturan.go.id
---
2018, No.142 -3-
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah, penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, ketahanan
industri dan kerja sama, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, pembangunan dan
pemberdayaan industri kecil dan industri
menengah, penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, ketahanan industri dan
kerja sama, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, pembangunan dan
pemberdayaan industri kecil dan industri
menengah, penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, ketahanan industri dan
kerja sama, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang perindustrian;
d1. pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia industri;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.142 -4-
- pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian
Perindustrian; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
Kementerian Perindustrian.
1. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k,
dan huruf l Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4
huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j
### Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
