Langsung ke konten

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERPRES No. 69 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin

oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -3-

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai

tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,

pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan
ekonomi kreatif;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan

ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
  • Staf Ahli Bidang Multikultural;
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -5-

anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

ekonomi dan kawasan pariwisata.

(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.

(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.

(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi informasi dan komunikasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -6-

TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 13

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi

kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban

kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di

lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi

harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -7-

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan

antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian

intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -8-

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

Pasal 23

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam

melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 25

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas
dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -9-

Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan

fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari:

- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19

Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

  • Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan

organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden

ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31

Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan

dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,

yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -10-

(3) Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang aparatur negara.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan

penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (2).

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan:

  • urusan pemerintahan di bidang pariwisata

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata; dan

  • tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.204 -11-

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id