(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin
oleh Menteri.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin
oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -3-
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan
ekonomi kreatif;
bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan
ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
Ekonomi Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -5-
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi dan kawasan pariwisata.
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi informasi dan komunikasi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -6-
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -7-
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -8-
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas
dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -9-
Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden
ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan
dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -10-
(3) Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan:
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata; dan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.204 -11-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id