Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014

PERPRES No. 69 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 8

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha
lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
(21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan
langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana

pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan

penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(41 Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Badan

SK No 092651 A

---

PRES IDEN

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21

bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis

BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan
memiliki dan/atau menguasai fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(21 Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam

melaksanakan penyediaan dan pendistribusian
Jenis BBM Tertentu wa.lib menjamin ketersediaan
Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan
pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.

(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui

penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan
gas bumi dalam negeri.

(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan.

1. Ketentuan

SK No 092652 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM

Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk
setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah

(Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk setiap liter diberikan subsidi.

(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa

Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap
liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas
harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor.

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di

titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan
formula yang terdiri atas harga dasar ditambah
biaya tambahan pendistribusian di wilayah
penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar

Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual
eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar
(Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(7) Dalam

SK No 092653 A

---

PRES IDEN

(71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus
Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.

(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis

BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
berbeda dengan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan
mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat,
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.

(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang

terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan
biaya penyimpanan serta margin.

(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari

produksi kilang dalam negeri dan/acau impor
sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.

(12) Menteri...

SK No 092654 A

---

PRES IDEN

-7

(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu

pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (9).

(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan
harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang
merupakan bagian dari biaya perolehan yang
digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah

untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh
Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi
yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan formula yang terdiri atas biaya
perolehan, biaya distribusi, dan biaya
penyimpanan serta margin.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14

ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter
Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosenel tanpa Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM
Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel.

(2) Subsidi...

SK No 092655 A

---

PRES IDEN

(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak

Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu
pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan / atau perubahannya.

(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi

yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara
menetapkan perubahan besaran subsidi yang
mengacu kepada kebijakan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau
reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat
kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan
Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari
penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan
pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan
penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

1. Ketentuan .

SK No 092656 A

---

PFIES IDEN

1. Kctentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan
pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penugasan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus
Penugasan.

1. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan L (satu)
pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini
tetap berlaku.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 092657 A

---

PRESIOEN
REPUBLIK !NDONEStA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indoneria,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

De Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 096378 A