Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN

PERPRES No. 69 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan

Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan
dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata

Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga

Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

---

2022, No. 109 -4-

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

,

ttd

---

2022, No. 109 -5-