Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7

PERPRES No. 69 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas

juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

2.Ketentuan...

SK No 2116ll A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I

ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan
sosial.
(21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan
persentase kehadiran Kepala Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia di daerah.

(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah telah diberikan kendaraan dinas.

(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211612 A

---

MITIEtrN
INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211583 A