(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan
sosial.
(21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan
persentase kehadiran Kepala Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah telah diberikan kendaraan dinas.
(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: