Mengesahkan Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 yang naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 12
