Langsung ke konten

PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN

PERPRES No. 7 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-16

Pasal 1

Pengelolaan atas Barang Milik Negara berupa Gedung Pusat Kehutanan
dan Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya yang berdiri di atas
tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 /Gelora atas nama Sekretariat Negara
yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 1983 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id