Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 7 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-13

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Oriental Uruguay mengenai Pembebasan Visa bagi
Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Oriental
Republic of Uruguay on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Official, or
Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2013 di
Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.18

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id