Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya
disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
1. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil
Kepala BPIP.
1. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang
secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang
memiliki tugas untuk memberikan arahan dan
panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila.
1. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah
unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
1. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil
Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas
www.peraturan.go.id
---
2018, No.17 -3-
membantu Kepala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
KEDUDUKAN
