Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta
mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja.
