(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana
kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah;
dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
---
2022, No. 11 -8-
(3) Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam
penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah
namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat
digunakan untuk kegiatan lain pada
bidang/subbidang yang sama.
(4) Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam
peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar
dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan,
Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan
usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau
pertimbangan teknis.
(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- rincian kegiatan;
- lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
- rincian kebutuhan dana; dan
(6) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga
untuk mendapat persetujuan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling
lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi
dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi
kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada
kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah, persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan
catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
---
2022, No. 11 -9-
(9) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1
(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(10) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk:
- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik
berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
- perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketentuan mengenai optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan
Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK
Fisik.
(12) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(13) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana
kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) berupa rincian dan lokasi
kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d
untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri
---
2022, No. 11 -10-
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis
terkait.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan