Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN

PERPRES No. 7 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan
khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan
khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan
hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian
Pemberdayaa.n Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.

1. Ketentuan . ,

SK No 155463 A

---

PRESIDEN

4

sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 4 diubah
berikut:

Pasal 4

dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
Gender; b. Deputi Bidang Kesetaraan
Hak Anak; c. Deputi Bidang Pemenuhan
Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan
Khusus Anak; e. Deputi Bidang Perlindungan
Lingkungan f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan
Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
Hak Asasi Manusia. h. Staf Ahli Bidang Hukum dan

1. Bagian Kelima dihapus

1. Pasal 14 dihaplls.

1. Pasal 15 dihapus.

1. Pasal L6 dihaplts.

sebagai 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan

Strategis mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan
strategis.

. (21 Staf .

SK No 155462 A

---

PRESIDEN

5

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
bidang hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada
bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait
dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.

1. Di antara Pasai 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 3OA

(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi

penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan
di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu
melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat
sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas
dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155461 A

---

PRSSIDEN
REtrt'ELIK INDONESIA

6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndoncsia.

Ditetapkan di Jakarta
pader tanggal lg.Januari 2023
PRESIDEiV REPU BLIK Ii\DONESIA,

ftd.

Diundangkan.Ci .Jakartar
pada tanggai 19 ,.Januari 2A23
MENTERI SEKRtrTARIS NEGARA

### REPUBLIK INDOI{}ISIA,

rtd

PRAT'IKI{O

Salin an sesuai dengan aslinya
KEMEIVTtrRIAN SEKRtrTARIAT I{EGARA

Perundang-undangan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No 161495 A