Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Neraca Komoditas adalah data dan informasi
yang memuat situasi konsumsi dan produksi
komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk
dan keperluan industri dalam kunrn waktu
tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara
nasional.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang
dari daerah pabean,
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
1. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan
informasi terkait kebutuhan dari suatu
komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri, Barang
Konsumsi, dan komoditas selain digunakan
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri.
1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan
informasi terkait pasokan dari suatu komoditas
yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau
hasil produksi.
1. Ekspor adalah yang
digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor.
1. Impor adalah yang
digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor.
1. Baku adalah bahan mentah, barang
setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah bahan yang
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna
sesuai parameter produk yang diharapkan.
lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku. . .
SK No 170359A
---
I
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi
sistem secara nasional yang memungkinkan
data dan informasi
secara tunggal, data dan informasi
secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan barang sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW
adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan
sistem dan/atau informasi berkaitan dengan
proses penanganan dokumen
dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart,
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan
dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor
dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data
dan informasi serta memadukan alur dan pnrses
informasi antar sistem internal secara otomatis.
14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang
selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem
proses dan dari SINSW untuk
pelaksanaan Neraca Komoditas.
15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang
telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, baik yang
berasal dari kementerian/lembaga pemerintah
asosiasi, non kementerian, Pelaku Usaha, dan/atau data lainnya yang dapat
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta
urusan dalam
pemerintahan di bidang perekonomian.
16a. Menteri. . .
SK No 170358A
---
16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut Menko Pangan adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta
urusan dalam
pemerintahan di bidang pangan.
1. Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga sebagai
berikut:
