Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.155
1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah
instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
1. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di
masing-masing K/L/D/I.
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
1. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah
unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau
melekat pada unit yang sudah ada.
1. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.
1. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.
1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.155 4
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
1. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
Pengguna Barang.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
1. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
1. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan, dan bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
1. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti
pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I
sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.
1. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.155
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia
Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
1. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua
pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi
syarat.
1. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan
yang kompleks.
1. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
1. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
1. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
1. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
1. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi
tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan.
1. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai
harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa.
1. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung
kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/
Seleksi/Penunjukan Langsung.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan
dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.155 6
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri
dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau
usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok
Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia
Barang/Jasa.
1. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
1. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
1. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan
secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali
penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
1. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
1. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui
sistem katalog elektronik.
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.155
1. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi
elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa
secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
1. Penjelasan Pasal 4 huruf c ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir e,
dan huruf d ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir x, sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 4.
1. Penjelasan Pasal 6 huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 6.
1. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 huruf yaitu
huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2a), serta ayat (4) dan Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
