Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG

PERPRES No. 70 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
1. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung
Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
1. Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan strategis
nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap
pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan
kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional
Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam
Geologi.
1. Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan
lindung dan kawasan budi daya di sekitar Taman Nasional Gunung
Merapi, yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi,
yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 3

melindungi pelestarian dan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi.
1. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di
perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Budi Daya Pertanian adalah wilayah budi daya memiliki
potensi budi daya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan
agroklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang
tidak dibatasi wilayah administrasi.
1. Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak
beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan
pengembangan tanaman pangan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
1. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan,
dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk
bahaya tertentu.
1. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki karakteristik
Rawan Bencana.
1. Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.

1. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 4

penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

1. Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan
Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat
bernaung sementara.

1. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau
dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang
belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

1. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan
sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

1. Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah
tempat berkumpul sementara bagi Pengungsi saat terjadi Bencana
Alam Geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi Evakuasi
bencana.

1. Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat
berkumpul akhir bagi Pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat
hunian sementara saat terjadi Bencana Alam Geologi yang juga
berfungsi sebagai pos informasi bencana.

1. Jalur Evakuasi adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan
TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.

1. Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 5

persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di
luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi
pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.

1. Bangunan Sabo adalah jenis dan macam bangunan air yang dibangun
dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang Penataan Ruang.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;

- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;

  • rencana struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
  • rencana pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
  • arahan pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;

- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;

  • pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 6

- peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
alat koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi
sebagai pedoman untuk:

- penyusunan rencana pembangunan Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;

- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Taman Nasional Gunung Merapi;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor
di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;

- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;

- pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis
kelestarian lingkungan dan Mitigasi Bencana;

- penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi
di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;

- perwujudan keterpaduan penanganan Bencana Alam Geologi pasca
erupsi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan

- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi.

i.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 7

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Pasal 5

(1) Cakupan kawasan Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung

Merapi ditetapkan berdasarkan fungsi Taman Nasional Gunung
Merapi dan Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang
merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.

(2) Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi mencakup 18 (delapan

belas) kecamatan meliputi:

  • Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:

1. sebagian wilayah Kecamatan Dukun dan sebagian wilayah
Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
Tengah;

1. sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah
Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk
di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

1. sebagian wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten,
Provinsi Jawa Tengah; dan

1. sebagian wilayah Kecamatan Turi, sebagian wilayah
Kecamatan Pakem, dan sebagian wilayah Kecamatan
Cangkringan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.

  • Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:

1. seluruh wilayah Kecamatan Sawangan, seluruh wilayah
Kecamatan Muntilan, seluruh wilayah Kecamatan Salam,
seluruh wilayah Kecamatan Mungkid, seluruh wilayah
Kecamatan Ngluwar, sebagian wilayah Kecamatan Dukun,
dan sebagian wilayah Kecamatan Srumbung di Kabupaten
Magelang, Provinsi Jawa Tengah;

1. sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah
Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk
di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;

1. seluruh wilayah Kecamatan Manisrenggo, seluruh wilayah
Kecamatan Karangnongko, dan sebagian wilayah Kecamatan
Kemalang di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; dan

1. seluruh wilayah Kecamatan Tempel, sebagian wilayah
Kecamatan Turi, sebagian wilayah Kecamatan Pakem,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 8

sebagian wilayah Kecamatan Cangkringan, dan sebagian
wilayah Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bertujuan
untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
yang berkualitas dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan dan
kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang
berbasis Mitigasi Bencana.

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Pasal 7

Kebijakan penataan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
meliputi:

  • pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan

- pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis
Mitigasi Bencana.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Pasal 8

Strategi pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:

- meningkatkan fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Merapi
untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati
beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro,
dan lingkungan alami;

- meningkatkan konservasi sumber daya air di Kawasan Sekitar Taman
Nasional Gunung Merapi;

  • merehabilitasi dan merevitalisasi Taman Nasional Gunung Merapi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 9

yang mengalami kerusakan baik akibat Bencana Alam Geologi
Gunung Merapi maupun penyebab lainnya, melalui kegiatan
pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya;

- mencegah dan membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang
berpotensi mengurangi fungsi lindung di Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;

- mengendalikan dan membatasi intensitas kawasan terbangun untuk
mendukung pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi; dan

- mengembangkan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung
fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui
pemanfaatan dan pengembangan potensi alam, Keanekaragaman
Hayati, keunikan vulkanik, serta kearifan lokal dan nilai-nilai warisan
sosial budaya.

Pasal 9

Strategi pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis
Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri
atas:

- meningkatkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis
Mitigasi Bencana;

- meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan mengembangkan
Kawasan Budi Daya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
berbasis Mitigasi Bencana;

- mengembangkan sistem evakuasi bencana yang terintegrasi dengan
sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana di Kawasan
Taman Nasional Gunung Merapi;

- menyesuaikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Rawan Bencana
Alam Geologi yang terdampak langsung di Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;

- melakukan pengendalian yang tinggi pada Kawasan Rawan Bencana
Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman di
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;

- meningkatkan peran dan kesadaran Masyarakat dalam pelaksanaan
dan pengembangan sistem evakuasi bencana di Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi; dan

- mengembangkan kelembagaan antarsektor dan antardaerah untuk
meningkatkan kerja sama pengelolaan kawasan dan Penanggulangan
Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 10

Pasal 10

(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

ditetapkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, pelayanan
Evakuasi bencana, dan jaringan prasarana Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi guna menjamin kelestarian lingkungan dan
kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
yang berbasis Mitigasi Bencana.

(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.

(3) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten

beserta rencana rincinya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(4) Rencana Struktur Ruang di dalam Taman Nasional Gunung Merapi

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 11

(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • sistem jaringan prasarana utama; dan
  • sistem jaringan prasarana lainnya

(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana.

(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 11

- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam
Geologi.

Pasal 12

(1) Sistem evakuasi bencana ditetapkan sebagai upaya memindahkan

pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi ke kawasan
aman bencana, memudahkan proses Evakuasi pengungsi, dan
menjamin keselamatan serta kebutuhan dasar Pengungsi selama
terjadinya Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi.

(2) Sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas TES, TEA, dan Jalur Evakuasi.

Pasal 13

(3) TES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk

memudahkan proses Evakuasi Pengungsi menuju TEA saat terjadi
Bencana Alam Geologi.

(4) TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

- berada pada lokasi yang mudah diakses oleh Pengungsi dan
kendaraan penjemput Pengungsi;
- tidak berada pada area yang membahayakan keselamatan
Pengungsi, seperti area rawan longsor, area jaringan listrik
tegangan tinggi, area rawan pohon tumbang, dan sempadan
sungai;
- tersedia prasarana dan sarana yang memadai dengan
mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas;
- tersedia alat komunikasi; dan
- tersedia rambu Evakuasi.

(5) Lokasi TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1) TEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk

menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar Pengungsi
selama terjadinya Bencana Alam Geologi.

(2) TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:

- berada di luar Kawasan Rawan Bencana di Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;
- berada pada lokasi yang mudah diakses oleh Pengungsi dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 12

kendaraan pengangkut Pengungsi;
- tidak berada pada area yang membahayakan keselamatan
Pengungsi, seperti area rawan longsor, area jaringan listrik
tegangan tinggi, area rawan pohon tumbang, dan sempadan
sungai;
- tersedia prasarana dan sarana yang memadai dengan
mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas;
- tersedia ruang terbuka;
- tersedia prasarana dan sarana komunikasi; dan
- tersedia rambu Evakuasi.

(3) Ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara

lain berfungsi sebagai ruang parkir bagi kendaraan pengangkut
Pengungsi dan ruang pendaratan helikopter untuk mengangkut
korban Bencana Alam Geologi dan bantuan logistik.

(4) TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:

- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

(5) Selain lokasi TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk

mendukung sistem evakuasi bencana, pemerintah kabupaten dapat
menetapkan lokasi TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Pasal 15

(1) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)

ditetapkan untuk memudahkan proses Evakuasi Pengungsi dari TES
ke TEA.

(2) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan kriteria:
- merupakan jalan dengan perkerasan yang dapat dilalui
kendaraan pengangkut Pengungsi;
- tersedia marka jalan; dan
- tersedia rambu Evakuasi.

(3) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melintasi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 13

sungai dan/atau sempadan sungai yang berpotensi terkena banjir
lahar harus memperhatikan ancaman banjir lahar dan dilengkapi
sarana informasi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

(4) Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menghubungkan:
- TES yang melayani Desa Gondowangi, Desa Sawangan, Desa
Mangunsari, Desa Tirtosari, Desa Podosoko, Desa Butuh, Desa
Krogowanan, Desa Kapuhan, Desa Gantang, Desa Jati, Desa
Soronalan, Desa Wulunggunung, Desa Ketep, Desa Banyuroto,
dan Desa Wonolelo pada Kecamatan Sawangan di Kabupaten
Magelang dan Desa Tlogolele, Desa Klakah, dan Desa Jrakah pada
Kecamatan Selo di Kabupaten Boyolali dengan:
1. TEA yang berada pada Kecamatan Sawangan di Kabupaten
Magelang; dan/atau
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Ngablak, Desa Srumbung, Desa
Kemiren, Desa Kamongan, Desa Banyuadem, dan Desa
Ngargosoka pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang
dengan:
1. TEA yang berada pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten
Magelang;
1. TEA yang berada pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten
Magelang; dan/atau
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Sewukan, Desa Keningar, Desa Dukun,
Desa Sumber, Desa Kalibening, Desa Wates, Desa Ngargomulyo,
Desa Sengi, Desa Paten, Desa Mangunsoko, dan Desa Krinjing
pada Kecamatan Dukun di Kabupaten Magelang dengan:
1. TEA yang berada pada Kecamatan Dukun di Kabupaten
Magelang; dan/atau
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Gulon pada Kecamatan Salam, Desa
Pandanretno, Desa Tegalrandu, Desa Mranggen, Desa Polengan,
Desa Bringin, dan Desa Pucanganom pada Kecamatan Srumbung,
Desa Banyudono, Desa Banyubiru, Desa Ngadipuro, Desa
Ketunggeng pada Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, serta
Desa Tanjung, Desa Sokorini, Desa Sriwedari, Desa Congkrang,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 14

Desa Adikarto, Desa Menayu, Desa Keji, Desa Ngawen, Desa
Gunungpring, Desa Pucurejo, Desa Tamanagung, Desa
Gondosuli, Desa Sedayu, dan Desa Muntilan pada Kecamatan
Muntilan di Kabupaten Magelang dengan TEA yang berada pada
Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang;
- TES yang melayani Desa Progowati, Desa Ngrajek, Desa Mendut,
Desa Sawitan, Desa Rambeanak, Desa Paremono, Desa Pabelan,
Desa Bojong, Desa Pagersari, Desa Mungkid, Desa Ambartawang,
Desa Bumirejo, Desa Blondo, Desa Senden, Desa Gondang, dan
Desa Treko pada Kecamatan Mungkid di Kabupaten Magelang
dengan TEA yang berada pada Kecamatan Mungkid di Kabupaten
Magelang;
- TES yang melayani Desa Ngargosoko, Desa Tegalrandu, Desa
Kaliurang, Desa Nglumut, Desa Banyuadem, Desa Kradenan,
Desa Jerukagung, Desa Sudimoro, Desa Kamongan, dan Desa
Kemiren pada Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang
serta Desa Mantingan, Desa Salam, Desa Suncen, Desa
Kadiluwih, Desa Somoketro, Desa Jumoyo, Desa Tirto, Desa
Baturono, Desa Tersanggede, Desa Sirahan, dan Desa Seloboro
pada Kecamatan Salam di Kabupaten Magelang dengan:
1. TEA yang berada pada Kecamatan Salam di Kabupaten
Magelang; dan/atau
1. TEA yang berada pada Kecamatan Ngluwar di Kabupaten
Magelang;
- TES yang melayani Desa Bligo, Desa Somokaton, Desa Ngluwar,
Desa Karangtalun, Desa Jamuskauman, Desa Plosogede, Desa
Blongkeng, dan Desa Pakunden pada Kecamatan Ngluwar di
Kabupaten Magelang dengan TEA yang berada pada Kecamatan
Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- TES yang melayani Desa Lencoh, Desa Samiran, Desa Selo, Desa
Jeruk, Desa Senden, dan Desa Tarubatang, pada Kecamatan Selo,
Desa Suroteleng, Desa Genting, Desa Sukabumi, Desa Wonodoyo,
Desa Jombong, Desa Gedangan, Desa Cepogo, Desa Paras, Desa
Gubug, Desa Jelok, Desa Bakulan, Desa Kembangkuning, Desa
Mliwis, Desa Cabeankunthi, Desa Candigatak, dan Desa
Sumbung pada Kecamatan Cepogo, Desa Cluntang, Desa Mriyan,
Desa Sangup, Desa Lanjaran, Desa Sruni, Desa Kembangsari,
Desa Karangkendal, Desa Sukorejo, Desa Ringinlarik, Desa
Musuk, Desa Pagerjurang, Desa Pusporenggo, Desa Sukorame,
dan Desa Kebongulo pada Kecamatan Musuk di Kabupaten
Boyolali dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 15

- TES yang melayani Desa Sumur, Desa Jemowo, Desa Dragan,
Desa Karanganyar, Desa Lampar, dan Desa Keposong pada
Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali dengan TEA lainnya di
luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
- TES yang melayani Desa Tegalmulyo, Desa Tlogowatu, dan Desa
Tangkil pada Kecamatan Kemalang, dan Desa Demakijo, Desa
Blimbing, Desa Kanoman, Desa Gemampir, Desa Jiwan, Desa
Ngemplak, dan Desa Logede pada Kecamatan Karangnongko di
Kabupaten Klaten dengan:
1. TEA yang berada di Desa Demakijo pada Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan/atau
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Gumul, Desa Karangnongko, Desa
Jagalan, Desa Jetis, Desa Banyuaeng, Desa Kadilajo, Desa
Somokaton pada Kecamatan Karangnongko, dan Desa Sukorini
pada Kecamatan Manisrenggo di Kabupaten Klaten dengan:
1. TEA yang berada di Desa Gumul pada Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Balerante, Desa Panggang, Desa
Bawukan, dan Desa Talun pada Kecamatan Kemalang di
Kabupaten Klaten dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi;
- TES yang melayani Desa Taskombang, Desa Solodiran, Desa
Nangsri, Desa Borangan, Desa Barukan, Desa Tanjungsari, Desa
Kranggan, Desa Leses, Desa Kebonalas, Desa Bendan, Desa
Tijayan, Desa Kecemen, Desa Ngemplakseneng, Desa Sapen, dan
Desa Kepurun pada Kecamatan Manisrenggo di Kabupaten Klaten
dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi;
- TES yang melayani Desa Sidorejo, Desa Kendalsari, Desa
Bumiharjo, Desa Dompol, Desa Kemalang, dan Desa Keputran
pada Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten dengan TEA
lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
- TES yang melayani Desa Merdikorejo dan Desa Lumbungrejo
pada Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dengan TEA yang
berada pada Kecamatan Tempel di Kabupaten Sleman;
- TES yang melayani Desa Wonokerto dan Desa Girikerto pada

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 16

Kecamatan Turi di Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada
pada Kecamatan Turi di Kabupaten Sleman;
- TES yang melayani Desa Umbulharjo, Desa Argomulyo, Desa
Kepuharjo, dan Desa Wukirsari pada Kecamatan Cangkringan,
Kabupaten Sleman dengan TEA yang berada pada Kecamatan
Cangkringan di Kabupaten Sleman;
- TES yang melayani Desa Hargobinangun dan Desa
Purwobinangun pada Kecamatan Pakem di Kabupaten Sleman
dengan TEA yang berada pada Kecamatan Pakem di Kabupaten
Sleman;
- TES yang melayani Desa Glagaharjo, Desa Argomulyo, dan Desa
Kepuharjo pada Kecamatan Cangkringan dan Desa Sindumartani
pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman dengan:
1. TEA yang berada di Desa Sindumartani dan Desa
Umbulmartani pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman; dan
1. TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi
- TES yang melayani Desa Banyurejo, Desa Tambakrejo, Desa
Sumberrejo, Desa Pondokrejo, Desa Mororejo, Desa Margorejo,
dan Desa Lumbungrejo pada Kecamatan Tempel di Kabupaten
Sleman dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;
- TES yang melayani Desa Bangunkerto dan Desa Donokerto pada
Kecamatan Turi dan Desa Candibinangun, Desa Harjobinangun,
dan Desa Pakembinangun pada Kecamatan Pakem di Kabupaten
Sleman dengan TEA lainnya di luar Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi;
- TES yang melayani Desa Umbulmartani dan Desa Widodomartani
pada Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman dengan TEA
lainnya di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(5) Pengembangan Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 16

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (3) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa bagi
pelaksanaan Evakuasi bencana dan pengembangan kegiatan budi
daya yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 17

Gunung Merapi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa sistem jaringan transportasi darat.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksudkan pada

ayat (2) berupa sistem jaringan jalan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 17

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a

terdiri atas:
- jaringan jalan arteri;
- jaringan jalan kolektor; dan
- jaringan jalan bebas hambatan.

(2) Jaringan jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa jalan yang menghubungkan Kabupaten Magelang dengan
Kabupaten Sleman.

(3) Jaringan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- jalan yang menghubungkan:
1. Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Sawangan;
1. Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, dan Kecamatan
Ngluwar;
1. Kecamatan Dukun dan Kecamatan Muntilan; dan
1. Kecamatan Srumbung, Kecamatan Salam, dan Kecamatan
Ngluwar,
di Kabupaten Magelang;
- jalan yang menghubungkan:
1. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak; dan
1. Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak,
di Kabupaten Sleman;
- jalan yang menghubungkan Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan
Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 18

dan
- jalan yang menghubungkan Kecamatan Selo dan Kecamatan
Cepogo di Kabupaten Boyolali.

(4) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- jalan Yogyakarta-Bawen; dan
- jalan Solo-Yogyakarta.

Pasal 18

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (4) huruf b berupa terminal penumpang.

(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

pada Kecamatan Muntilan di Kabupaten Magelang.

Pasal 19

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)

huruf b ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang memadai dan menyediakan akses energi bagi Masyarakat di
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

(4) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

- SUTT yang melintasi Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Musuk
di Kabupaten Boyolali;
- SUTT yang melintasi Kecamatan Manisrenggo dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- SUTT yang melintasi Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, dan
Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.

(5) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa SUTET

yang melintasi Kecamatan Musuk dan Kecamatan Cepogo di
Kabupaten Boyolali.

Pasal 20

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (3) huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas
Masyarakat serta pengelola Taman Nasional Gunung Merapi terhadap

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 19

layanan telekomunikasi untuk mendukung peningkatan pelestarian
Taman Nasional dan sistem evakuasi bencana serta sistem
pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan teresterial; dan
- jaringan satelit.

(3) Jaringan teresterial di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Jaringan satelit di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi satelit dan
transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Selain jaringan teresterial dan satelit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan
bergerak seluler berupa menara Based Transceiver Station (BTS)
telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (3) huruf d ditetapkan untuk mengembangkan pengelolaan
sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.

Pasal 22

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas

air permukaan pada sungai dan air tanah pada cekungan air tanah
(CAT).

(2) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:
1. WS Lintas Provinsi Progo-Opak-Serang meliputi Kali Apu, Kali
Trising, Kali Senowo, Kali Duren, Kali Pabelan, Kali Lamat,
Kali Blongkeng, Kali Putih, Kali Batang, Kali Krasak, Kali
Boyong, Kali Kuning, Kali Opak, dan Kali Gendol; dan
1. WS Lintas Provinsi Bengawan Solo meliputi Kali Gandul dan
Kali Woro.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 20

- sumber air berupa air tanah pada CAT terdiri atas:
1. CAT Magelang-Temanggung;
1. CAT Karanganyar-Boyolali; dan
1. CAT Yogyakarta-Sleman.

Pasal 23

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (2) terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi; dan
- sistem pengendalian banjir.

(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa jaringan irigasi yang melayani daerah irigasi yang berada pada
wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berupa Bangunan Sabo yang berada di:
- Kali Apu;
- Kali Trising.
- Kali Senowo;
- Kali Pabelan;
- Kali Lamat;
- Kali Blongkeng;
- Kali Putih;
- Kali Batang;
- Kali Bebeng;
- Kali Krasak;
- Kali Boyong;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 21

  • Kali Kuning;
  • Kali Opak;
  • Kali Gendol;
  • Kali Woro; dan
  • Kali Gandul.

Pasal 24

(1) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam

Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e
ditetapkan untuk memantau dan menginformasikan situasi rawan
Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(2) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam

Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi; dan
- jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

Pasal 25

(1) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berupa prasarana dan sarana
pemantauan aktivitas Gunung Merapi.

(2) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan
pemantauan aktivitas Gunung Merapi.

Pasal 26

(1) Jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b berupa prasarana dan
sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

(2) Prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat komunikasi, alat
tanda bahaya, dan/atau prasarana dan sarana Peringatan Dini
Bencana Alam Geologi lainnya.

Pasal 27

Pengembangan sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana
Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Rencana struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
digambarkan dalam peta dengan skala 1:25.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 22

Peraturan Presiden ini.

Pasal 29

(1) Rencana pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

ditetapkan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan,
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,
dan meningkatkan konservasi sumber daya air serta melindungi
Masyarakat dari risiko Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi.

(2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

rencana peruntukan:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung

Pasal 30

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a,
terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan Taman Nasional yang
berada pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana
Alam Geologi yang terdampak langsung;
- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana
Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai; dan
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana
Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman.

Pasal 31

(1) Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditetapkan

untuk:
- melindungi keanekaragaman hayati dan Ekosistem Gunung
Merapi;
- melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hampir punah

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 23

atau diperkirakan akan punah;
- melindungi keseimbangan tata guna air;
- meningkatkan konservasi sumber daya air;
- melindungi keseimbangan iklim makro;
- meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
- melindungi kawasan di bawahnya.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Taman Nasional

Gunung Merapi yang didalamnya terdapat zona-zona sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.

(3) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung di Kabupaten
Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, dan Kecamatan Cangkringan
di Kabupaten Sleman.

Pasal 32

(1) Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditetapkan

untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas
kemungkinan Bencana Alam Geologi terhadap manusia, permukiman,
dan infrastruktur.

(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang

berpotensi terkena kembali dampak erupsi Gunung Merapi berupa
awan panas dan material panas lainnya serta berdampak besar pada
manusia, permukiman, dan infrastruktur.

(3) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan

Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung letusan
Gunung Merapi, yang berada pada sebagian wilayah:
- Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.

Pasal 33

(1) Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c ditetapkan

untuk:
- melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 24

mengganggu dan merusak kualitas sungai serta untuk
mengamankan aliran sungai dan meningkatkan konservasi
sumber daya air; dan
- mengamankan kawasan sekitar sempadan sungai sebagai area
limpasan banjir lahar.

(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang

berpotensi terkena aliran lahar atau banjir, serta dapat berpotensi
terkena perluasan awan panas dan material panas lainnya.

(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan

Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan:
- Kali Apu;
- Kali Trising;
- Kali Senowo;
- Kali Pabelan;
- Kali Lamat;
- Kali Blongkeng;
- Kali Putih;
- Kali Batang;
- Kali Bebeng;
- Kali Krasak;
- Kali Boyong;
- Kali Kuning;
- Kali Opak;
- Kali Gendol;
- Kali Woro; dan
- Kali Gandul.

Pasal 34

(1) Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan

untuk memberikan perlindungan Kawasan Rawan Bencana,
meningkatkan konservasi sumber daya air, dan terdapat kantung
(enclave) permukiman dengan konsep kehidupan harmonis
berdampingan dengan Bencana Alam Geologi dan tidak melakukan
pembangunan fisik baru.

(2) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • kawasan yang berpotensi terkena kembali dampak erupsi Gunung

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 25

Merapi berupa awan panas dan material panas lainnya yang
berdampak kecil pada manusia, permukiman, dan infrastruktur;
dan
- kawasan yang terdapat kantung (enclave) permukiman dengan
konsep kehidupan harmonis berdampingan dengan Bencana Alam
Geologi, perumahan dengan kepadatan sangat rendah, dan tidak
melakukan pembangunan fisik baru.

(3) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan

Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave)
permukiman yang berada pada sebagian wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, dan Kecamatan
Srumbung di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan,
dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya

Pasal 35

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)

huruf b terdiri atas:
- Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan
permukiman perkotaan;
- Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan
permukiman perdesaan;
- Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan budi daya
hortikultura dan perkebunan;
- Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan Kawasan Budi
Daya Tanaman Pangan; dan
- Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan hutan
rakyat.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi.

Pasal 36

(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a

ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perkotaan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 26

yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.

(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik

berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang; dan
- kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan
sarana sedang.

(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • kawasan perumahan dengan kepadatan sedang;
  • kawasan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
  • kawasan perdagangan dan jasa skala kecil atau menengah; dan
  • kawasan pelayanan sosial dan pelayanan umum.

(4) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam,
dan Kecamatan Mungkid di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

Pasal 37

(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b

ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perdesaan
yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung
Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.

(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik

berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; dan
- kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan
sarana rendah dan sedang.

(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • kawasan perumahan kepadatan rendah dan sedang; dan
  • kawasan budi daya pertanian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 27

(4) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

Pasal 38

(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c

ditetapkan untuk mengembangkan potensi budi daya hortikultura dan
perkebunan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.

(2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik

berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah;
- kedalaman efektif lapisan tanah atas >30 cm; dan
- memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan
sarana untuk pengembangan budi daya hortikultura dan
perkebunan.

(3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan; dan
  • kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah.

(4) Zona B3 sebagaimana dimaksud ayat (3) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 28

Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

Pasal 39

(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d

ditetapkan untuk mengembangkan potensi budi daya tanaman
pangan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana, serta mewujudkan
keberlanjutan lahan tanaman pangan termasuk lahan pertanian
pangan berkelanjutan.

(2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik

berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah;
- curah hujan minimal 1.500 mm/tahun;
- kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm;
- tersedia jaringan irigasi; dan
- memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan
sarana untuk pengembangan budi daya tanaman pangan.

(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan; dan
  • kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah.

(4) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

Pasal 40

(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e

ditetapkan untuk mengembangkan potensi hutan rakyat yang
mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 29

dan berbasis Mitigasi Bencana.

(2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik

berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah;
- memiliki kesesuaian lahan sebagai pertanian tanaman keras; dan
- memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan
sarana untuk pengembangan hutan rakyat.

(3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • hutan rakyat; dan
  • kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah.

(4) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian

wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung,
Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid,
dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di
Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan
Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem,
Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten
Sleman.

Pasal 41

Rencana pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
digambarkan dalam peta dengan skala 1:25.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 42

(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 30

Merapi.

(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- indikasi program utama;
- indikasi sumber pendanaan;
- indikasi instansi pelaksana; dan
- indikasi waktu pelaksanaan.

(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • program utama perwujudan struktur ruang; dan
  • program utama perwujudan pola ruang.

(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten
dan/atau Masyarakat.

(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana,
baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas
pembangunan pada Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang
meliputi:
- tahap pertama pada periode tahun 2014;
- tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;
- tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024;
- tahap keempat pada periode tahun 2025-2029; dan
- tahap kelima pada periode tahun 2030-2033.

(7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi

instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang

Pasal 43

Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf a

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 31

diprioritaskan pada:
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana TES;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana TEA;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana Jalur Evakuasi;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan jalan arteri;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan jaringan
jalan kolektor;
- Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan terminal penumpang;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTT;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTET;
- Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan teresterial;
- Pemantapan jaringan satelit;
- Pemantapan jaringan bergerak seluler berupa menara BTS;
- Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau
pemantapan sumber air permukaan;
- Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau
pemantapan sumber air tanah;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau
pemantapan sistem jaringan irigasi;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau
pemantapan Bangunan Sabo;
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana pemantauan bencana; dan
- Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana peringatan dini bencana.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang

Pasal 44

Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf b
diprioritaskan pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 32

- Rehabilitasi, revitalisasi, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi
taman nasional;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau
pengendalian fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi
yang terdampak langsung serta pembebasan Zona L2 dari
permukiman;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau
pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan
Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai;
- Rehabilitasi, pengendalian, peningkatan, pemantapan dan/atau
pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan
Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave)
permukiman;
- Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau
pengendalian kawasan permukiman perkotaan serta penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang Daerah;
- Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau
pengendalian kawasan permukiman perdesaan;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau
pengendalian fungsi kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau
pengendalian fungsi kawasan budi daya tanaman pangan; dan
- Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau
pengendalian fungsi kawasan hutan rakyat.

Pasal 45

(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional

Gunung Merapi merupakan acuan dalam pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi;
- arahan perizinan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 33

- arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
- arahan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Zonasi

Pasal 46

(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a digunakan
sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun
ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.

(2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
- arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.

(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola

ruang meliputi:
- jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat,
dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
- intensitas pemanfaatan ruang;
- prasarana dan sarana minimum; dan/atau
- ketentuan lain yang dibutuhkan.

Pasal 47

Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
- arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan
Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

Pasal 48

(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem evakuasi bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 34

  • arahan peraturan zonasi TES;
  • arahan peraturan zonasi TEA; dan
  • arahan peraturan zonasi Jalur Evakuasi.

(2) Arahan peraturan zonasi TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana
dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan fungsi ruang terbuka
dan/atau ruang yang digunakan sebagai TES meliputi pertemuan
atau acara warga pada balai desa dan olahraga atau rekreasi
pada ruang terbuka atau lapangan olahraga atau taman;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TES;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TES
antara lain menghalangi akses TES, mengurangi luasan ruang
TES, dan merusak prasarana dan sarana TES; dan
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. ruang terbuka dan/atau ruang yang dapat berfungsi sebagai
tempat berkumpul sementara Pengungsi
1. alat penerangan;
1. alat komunikasi; dan
1. rambu Evakuasi.

(3) Arahan peraturan zonasi TEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana
dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan fungsi ruang yang
digunakan sebagai TEA meliputi pertemuan atau acara warga
pada balai desa dan olahraga atau rekreasi pada ruang terbuka
atau lapangan olahraga atau taman;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TEA;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi TEA
antara lain menghalangi akses TEA, mengurangi luasan ruang
TEA, dan merusak prasarana dan sarana TEA;
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 35

1. ruang terbuka;
1. air bersih, listrik, ruang hunian atau ruang tidur, ruang
medis, dapur umum, ruang logistik, dan ruang mandi cuci
kakus;
1. prasarana dan sarana komunikasi; dan
1. rambu Evakuasi.

(4) Arahan peraturan zonasi Jalur Evakuasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Evakuasi bencana
dan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan
ruang pengawasan jalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi Jalur
Evakuasi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu kelancaran Evakuasi bencana serta fungsi Jalur
Evakuasi antara lain menghalangi/menutup Jalur Evakuasi,
parkir di badan jalan, dan merusak marka jalan dan rambu-
rambu Evakuasi;
- Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penerangan jalan;
1. marka jalan; dan
1. rambu Evakuasi.

Pasal 49

(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
- arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat yang
terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang
sisi jalan jaringan jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan bebas
hambatan; dan
- arahan peraturan zonasi sistem jaringan lalu lintas dan angkutan
jalan berupa terminal.

(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri,

jalan kolektor, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 36

jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi kegiatan
pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street
furniture), penanaman pohon, papan reklame, dan pembangunan
fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu
kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang
milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan
yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan
keselamatan pengguna jalan;
- pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah
Hijau (KDH) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen;
- pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang
terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki
pengamanan fungsi jalan;
- pengembangan jalan dilakukan dengan menerapkan teknologi
yang memperhatikan kerawanan Bencana Alam Geologi; dan
- pengembangan jalan dengan mempertimbangkan
terakomodasinya Jalur Evakuasi.

(3) Arahan peraturan zonasi sistem jaringan lalu lintas dan angkutan

jalan berupa terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional,
penunjang operasional, dan pengembangan terminal;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta fungsi terminal;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; dan
- pemanfaatan ruang terminal dengan Koefisien Daerah Hijau
(KDH) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen.

Pasal 50

(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 huruf c meliputi arahan Peraturan Zonasi
untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 37

(2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan
prasarana penunjang transmisi tenaga listrik;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi
penghijauan, pertanian, perparkiran, pemakaman dan kegiatan
lain yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta tidak
mengganggu fungsi sistem jaringan transmisi tenaga listrik; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
menimbulkan bahaya kebakaran, serta mengganggu fungsi sistem
jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 51

Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan
penunjang operasional sistem jaringan telekomunikasi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan
telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
telekomunikasi; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.

Pasal 52

(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e meliputi arahan
peraturan zonasi untuk sumber air dan arahan peraturan zonasi
untuk prasarana sumber daya air.

(2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
prasarana sumber air dan prasarana penunjang sumber air,
kegiatan penanaman vegetasi yang dapat mengurangi
pencemaran sungai, dan kegiatan pengamanan sungai dan CAT;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi sungai dan CAT sebagai sumber air; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 38

mengganggu fungsi sungai dan CAT sebagai sumber air.

(3) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air berupa

sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan jaringan irigasi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi jaringan irigasi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan
air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi
jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah
dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.

(4) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air berupa

sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir, pengamanan
aliran sungai, pembangunan struktur alami dan struktur buatan
yang dapat mengurangi dampak bencana banjir, dan pengamanan
limpasan banjir lahar;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi sistem pengendalian banjir;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan
pendirian bangunan yang mengganggu fungsi sistem
pengendalian banjir, struktur alami dan struktur buatan yang
dapat mengurangi dampak bencana banjir serta kegiatan lainnya
yang mengganggu sistem pengendalian banjir.

Pasal 53

Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pemantauan dan
Peringatan Dini Bencana Alam Geologi yang terdiri atas jaringan
pemantauan bencana dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan
peningkatan kualitas prasarana dan sarana serta prasarana dan
sarana penunjang jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini
Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 39

jaringan pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam
Geologi; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
menghalangi akses pemantauan dan komunikasi, merusak jaringan
pemantauan dan jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi serta
kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan pemantauan dan
jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.

Pasal 54

(1) Arahan peraturan zonasi untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya.

(2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L1;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L3; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Zona L4.

(3) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B4; dan
- arahan peraturan zonasi untuk Zona B5.

Pasal 55

Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54 ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 56

Arahan peraturan zonasi Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L2;
1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 40

resapan air;
1. kegiatan Evakuasi bencana; dan
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak
mengubah bentang alam dan/atau tidak mengganggu Ekosistem
alami, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam
Geologi; dan
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, wisata alam, dan wisata minat khusus
dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu
Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air,
dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
1. kegiatan yang mengganggu Ekosistem alami;
1. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air;
1. kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan
Lindung;
1. kegiatan permukiman;
1. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
1. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain
yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;

Pasal 57

Arahan peraturan zonasi Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sumber daya air,
pengamanan aliran sungai, dan pengamanan limpasan banjir
lahar serta bangunan pengambilan dan pembuangan air;
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
dan
1. kegiatan pembangunan RTH dan kegiatan lain yang menunjang
fungsi lindung Zona L3;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 41

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Evakuasi bencana dengan memperhatikan ancaman
banjir lahar dan dilengkapi sarana informasi Peringatan Dini
Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air sungai
dengan tidak mengganggu fungsi dan kualitas sungai serta
memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan penambangan pasir dan batu dengan tidak mengganggu
fungsi kawasan dan kualitas lingkungan, tidak merusak fungsi
dan kualitas sungai, tidak mengganggu prasarana sumber daya
air, jalan, dan jembatan, serta mematuhi Peringatan Dini
Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak
mengurangi kekuatan struktur tanah;
1. kegiatan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi, dan
pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik, jaringan
telekomunikasi, serta jaringan pipa air minum dan pembangunan
jembatan dengan memperhatikan ancaman banjir lahar;
dan/atau
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, dan wisata alam sungai dengan tidak
mengganggu fungsi dan kualitas sungai, serta mematuhi
Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai
kawasan perlindungan setempat;
1. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan mendirikan bangunan dan/atau sarana permukiman;
dan/atau
1. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain
yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;

Pasal 58

Arahan peraturan zonasi Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2) huruf d terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L4;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 42

1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;
1. kegiatan Evakuasi bencana; dan
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan permukiman yang hanya diizinkan bagi penduduk asli
berupa kantung (enclave) permukiman dengan konsep kehidupan
harmonis berdampingan dengan Bencana Alam Geologi, dengan
luasan tetap, perumahan dengan kepadatan sangat rendah, tidak
melakukan pembangunan fisik baru, tidak mengurangi fungsi
lindung kawasan dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang
ketat oleh Pemerintah Daerah, dan mematuhi Peringatan Dini
Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak
mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami,
dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan
memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
1. kegiatan budi daya berupa penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta wisata alam dan budaya
dengan mematuhi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan mendirikan bangunan baru dan/atau menambah luas
bangunan yang ada;
1. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air
dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai
Kawasan Lindung;
1. kegiatan yang mengganggu jalur Evakuasi bencana;
1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
1. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain
yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;

Pasal 59

Arahan peraturan zonasi Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hunian;
1. kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 43

1. kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah,
dan rekreasi;
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala kecil atau menengah;
1. kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang
berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun
tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial
budaya;
1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;
1. kegiatan Evakuasi bencana; dan
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau industri
rumah tangga dengan syarat tidak mencemari lingkungan
dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan
prasarana persampahan serta pengolahan limbah; dan/atau
1. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang
alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak
mengganggu fungsi resapan air;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
1. kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan
Dini Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi
daya dukung kawasan; dan/atau
1. kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau
yang mencemari lingkungan;
- penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun
sedang;
1. perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan
ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan; dan
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana.
- penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
kawasan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 44

- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum,
dan kegiatan sektor informal;
1. penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di
setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir;
1. penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan
prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti
perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan;
dan
1. lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu
Evakuasi.

Pasal 60

Arahan peraturan zonasi Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hunian;
1. kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
1. kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah,
dan wisata alam;
1. kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala kecil atau
menengah;
1. kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang
berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun
tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial
budaya;
1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;
1. kegiatan Evakuasi bencana; dan
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau pendukung
pertanian dan/atau perkebunan dan/atau industri rumah tangga
dengan syarat tidak mencemari lingkungan dan/atau
mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan
prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
1. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang
alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 45

mengganggu fungsi resapan air; dan/atau
1. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan tidak
mencemari lingkungan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
1. kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan
Dini Bencana Alam Geologi;
1. kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi
daya dukung kawasan; dan/atau
1. kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau
yang mencemari lingkungan;
- penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun
rendah;
1. perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan
ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana.
- penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
kawasan;
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum,
dan sektor informal;
1. penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di
setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir;
1. penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan
prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti
perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, wisata alam dan
pendidikan; dan
1. lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu
Evakuasi.

Pasal 61

Arahan peraturan zonasi Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf c terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 46

1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya
hortikultura dan perkebunan;
1. kegiatan Evakuasi bencana; dan
1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil budi daya hortikultura dan
perkebunan dengan skala kecil atau menengah dan tidak
mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air
serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta
pengolahan limbah;
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan
budi daya hortikultura dan perkebunan;
1. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hortikultura dan
perkebunan dengan intensitas bangunan rendah;
1. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang
alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
dan/atau
1. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan
intensitas bangunan rendah dan tidak mencemari lingkungan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi lahan kawasan budi
daya hortikultura dan perkebunan;
1. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap
air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau
1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur
pendukung kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan serta
lokasi dan Jalur Evakuasi.

Pasal 62

Arahan peraturan zonasi Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf d terdiri atas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 47

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan budi daya tanaman pangan;

1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;

1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya tanaman
pangan;

1. kegiatan Evakuasi bencana; dan

1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan industri pengolahan hasil budi daya tanaman pangan
dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari
lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta
dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan
limbah;

1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan
budi daya tanaman pangan;

1. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya tanaman pangan
dengan intensitas bangunan rendah;

1. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang
alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
dan/atau

1. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan
intensitas bangunan rendah dan tidak mencemari lingkungan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi lahan Kawasan Budi
Daya Tanaman Pangan;

1. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap
air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;

1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau

1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;

- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur
pendukung kegiatan budi daya tanaman pangan serta lokasi dan
Jalur Evakuasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 48

Pasal 63

Arahan peraturan zonasi Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf e terdiri atas:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan budi daya hutan rakyat;

1. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
resapan air;

1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hutan
rakyat;

1. kegiatan Evakuasi bencana; dan

1. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan industri pengolahan hasil hutan rakyat dengan skala
kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau
mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan
prasarana persampahan serta pengolahan limbah;

1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan
hutan rakyat;

1. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hutan rakyat
dengan intensitas bangunan sangat rendah; dan/atau

1. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang
alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi luas kawasan hutan
rakyat;

1. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap
air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;

1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau

1. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan
dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;

- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur
pendukung kegiatan budi daya hutan rakyat serta lokasi dan Jalur
Evakuasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 49

Bagian Ketiga
Arahan Perizinan

Pasal 64

(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan

ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya
yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan

ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis
kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

Pasal 65

Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan

Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam
rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi.

Pasal 66

Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 67

(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat berupa:
- subsidi silang;
- kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang
diberikan oleh Pemerintah;
- penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
- pemberian kompensasi;
- penghargaan dan fasilitasi; dan/atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 50

  • publikasi atau promosi daerah.

(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa:
- pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima
manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang
diterima oleh daerah penerima manfaat;
- kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
- kemudahaan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada
investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
- publikasi atau promosi daerah.

(3) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c
dapat berupa:
- pemberian keringanan pajak;
- pemberian kompensasi;
- pengurangan retribusi;
- imbalan;
- sewa ruang;
- urun saham;
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- kemudahan perizinan.

Pasal 68

(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
dan/atau
- pemberian status tertentu dari Pemerintah.

(2) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa:
- pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah
pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pemberi manfaat

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 51

kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.

(3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat
berupa:
- kewajiban Masyarakat memberi kompensasi;
- pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- kewajiban Masyarakat memberi imbalan;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pensyaratan khusus dalam perizinan.

Pasal 69

(1) Disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada

kawasan yang dibatasi pengembangannya.

(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan

tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Sanksi

Pasal 71

(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d

diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
Penataan Ruang.

(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang

yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten
beserta rencana rincinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Pasal 72

(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman

Nasional Gunung Merapi dilakukan pengelolaan Kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi.

(2) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 52

lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati di Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi oleh Menteri

dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi
dan/atau tugas pembantuan.

Pasal 73

(1) Dalam rangka menunjang pengelolaan Kawasan Taman Nasional

Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Gubernur
dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga, sesuai ketentuan
perundang-undangan.

(2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta

pembiayaan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Gubernur.

(3) Pembentukan badan dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.

Pasal 74

(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

dilakukan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
kinerja pengaturan, pembinaan, dan Pelaksanaan Penataan Ruang di
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan

melibatkan peran Masyarakat.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 75

Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi dilakukan untuk mewujudkan kelestarian lingkungan dan
kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang
berbasis mitigasi bencana.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.160 53

Pasal 76

Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi dilaksanakan dilakukan pada tahap:
- perencanaan tata ruang;
- pemanfaatan ruang; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang.

Pasal 77

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
1. pen