Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 70 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-09-14

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas,

www.peraturan.go.id

---

2016, No.158

dan Khusus (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar

on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and

Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 14

September 2015 di Doha City yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.158 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id