Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk
angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang
dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan,
dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan
serta keamanan transportasi.
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut
kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
1. Sentra Logistik adalah badan usaha yang
menyelenggarakan secara terintegrasi tempat
penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang
yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan presiden ini.
1. Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara
kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya
dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat
udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang
kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang
bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.165 -4-
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang
dan kendaraan beserta muatannya.
1. Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh
shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa
pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier
atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat
muatan yang tertera dalam surat tersebut.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Bagian Kesatu
Umum
