Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan
Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan
T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden
dalam rangka penataan penggunaan lahan secara
berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor
pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan,
serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam.
perseorangan, badan usaha, 2. Pelaku Usaha adalah orang
kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri
dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
bagi 3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan
peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi
penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
yang selanjutnya disebut IUP 5. Izin Usaha Pertambangan,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
yang 7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Hak
SK No 191074 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah
hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara
pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
1. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi Pelaku Usaha.
t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM
Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
1. Koperasi. . .
SK No 191075 A
---
PRESIDEN
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat
arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
