Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT TENTANG KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED MEXICAN STATES ON EDUCATIONAL AND CULTURAL COOPERATION)

PERPRES No. 71 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 173