Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 1
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 4
Bagi pegawai pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 9
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
