Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan
Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.178
