Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PERPRES No. 71 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan
Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.178

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan
setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pustakawan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.178 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.178