Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi
serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
1. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam
menentukan kelancaran pembangunan nasional.
1. Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang
dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang
baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam
masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang
membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok
dan/atau Barang Penting.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
1. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau
terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi
untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang
dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 3
(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan
alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang
tersebut tinggi.
(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
memperhatikan ketentuan:
- memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau
- memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis
dalam pembangunan nasional.
(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga memperhatikan
ketentuan:
- mendukung program Pemerintah; dan/atau
- disparitas harga antardaerah tinggi.
(6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok
dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
- jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
- beras;
- kedelai bahan baku tahu dan tempe;
- cabe;
- bawang merah.
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
- gula;
- minyak goreng;
- tepung terigu.
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan;
- daging sapi;
- daging ayam ras;
- telur ayam ras;
- ikan segar yaitu bandeng, kembung dan
tongkol/tuna/cakalang.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 4
- jenis Barang Penting terdiri dari:
1. benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai;
1. pupuk;
1. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
1. triplek;
1. semen;
1. besi baja konstruksi;
1. baja ringan.
(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan
usulan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan
Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di
seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah
yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas:
- meningkatkan dan melindungi produksi;
- mengembangkan sarana produksi;
- mengembangkan infrastuktur:
- membina Pelaku Usaha;
- mengembangkan sarana perdagangan;
- mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
- melakukan pemantauan dan pengawasan harga;
- mengembangkan informasi komoditi secara nasional;
- mengelola stok dan logistik;
- meningkatkan kelancaran arus distribusi;
- mengelola impor dan ekspor; dan
- menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar,
dan perbatasan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 5
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi ongkos
angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Menteri
menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk
sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 5
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan
nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi
harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi
terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting tertentu berada diatas
harga acuan atau dibawah harga acuan.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,
serta pengelolaan ekspor dan impor.
(4) Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
- penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah Hari Besar
Keagamaan Nasional dan/atau pada saat terjadi gejolak harga;
- penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar
untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a; dan/atau
- penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(5) Pengelolaan stok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara:
- mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
- melakukan pemantauan dan/atau pengawasan ketersediaan stok
di Gudang dan/atau di pelabuhan;
- menyediakan dan/atau mengoptimalkan sarana distribusi;
- melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait dalam penyediaan moda
transportasi;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 6
- melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait dalam penyediaan stok
dan/atau cadangan Barang Kebutuhan Pokok tertentu yang
dikuasai Pemerintah.
(6) Pengelolaan ekspor dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara:
- memberikan persetujuan ekspor jika kebutuhan dalam negeri
telah terpenuhi dan tersedia alokasi cadangan stok paling sedikit
untuk 6 (enam) bulan ke depan;
- memberikan persetujuan impor jika terjadi kekurangan pasokan
di dalam negeri yang mengakibatkan gejolak harga.
(7) Dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,
serta pengelolaan ekspor dan impor, Menteri dapat:
- melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
- menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
(8) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha lainnya.
Pasal 6
(1) Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) huruf a harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
- sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
- layak konsumsi;
- terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
- tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b
harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
- sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
- layak pakai; dan
- tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 7
Pasal 7
Ketentuan mengenai kebijakan harga Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menjamin pasokan dan
stabilisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,
serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan
stabilisasi harga.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- perwakilan kementerian dan lembaga;
- para ahli;
- perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan
- unsur terkait lainnya.
(3) Tim ketersediaan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri
dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,
serta pengendalian ekspor dan impor.
Pasal 9
Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan,
stabilisasi harga, dan distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting.
Pasal 10
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian Ketersediaan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok
dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah
dan waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 8
(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah
diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang
berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga)
bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam
kondisi normal.
(3) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan/atau Barang Penting dalam jumlah dan waktu tertentu
apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk
didistribusikan.
Pasal 12
(1) Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hanya dapat
didistribusikan oleh Pelaku Usaha Distribusi yang terdaftar.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok
dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat
kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau
Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
Pasal 14
Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.138 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
