Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 71 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2013-11-27

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia

Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between

www.peraturan.go.id

---

2017, No.173

the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the United Kingdom of Great Britain and

Northern Ireland Concerning Air Services), yang telah

ditandatangani, pada tanggal 27 November 2013 di London,

Inggris, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah

Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam

bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.173 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.173