Langsung ke konten

TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI

PERPRES No. 71 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan

dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,

dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta
Pejabat Negara dan undangan lain.

1. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan

dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara

dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan

dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat

Pemerintahan serta undangan lain.
1. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah

upacara pengibaran bendera dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia yang

diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar
Ibukota Negara Republik Indonesia.

1. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara

pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik

Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun

lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya
instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya

provinsi dan kabupaten/kota.

1. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara

tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan

dan Acara Resmi.

1. Panitia Negara adalah Panitia Acara Kenegaraan yang
diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.145 -3-

Pasal 2

(1) Jenis acara terdiri atas:

  • Acara Kenegaraan; dan
  • Acara Resmi.

(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • Upacara bendera; dan
  • Upacara bukan Upacara Bendera.

(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:

  • Upacara bendera; dan
  • Upacara bukan Upacara Bendera.

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:

  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
  • pakaian dinas;
  • pakaian kebesaran; dan
  • pakaian nasional.

(2) Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat

berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Pasal 4

(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf a sebagai berikut:

- PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap,
kemeja lengan panjang putih, celana panjang

yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu

hitam; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.145 -4-

  • PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap,

kemeja putih, rok atau celana panjang yang
berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia serta pakaian dinas yang

ditetapkan kementerian/lembaga negara.

(3) Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang

digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau

adat.

(4) Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari
berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan

pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia

Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan

lembaga negara.

(5) Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh

kementerian/lembaga.

Pasal 5

Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional

(PSN) berupa jas beskap tertutup dan memakai saku,

celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi,

dan peci nasional.

Pasal 6

(1) Pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam

Acara Kenegaraan terdiri atas:
- PSL;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.145 -5-

  • pakaian dinas;
  • pakaian kebesaran; dan/atau
  • pakaian nasional.

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam

masyarakat.

(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara

Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia
Negara.

Pasal 7

(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara bukan

Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:

  • PSL;
  • PSN;
  • pakaian dinas; dan/atau
  • pakaian nasional.

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam
masyarakat.

(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara

bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan
diatur oleh Panitia Negara.

Pasal 8

(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan

Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi

terdiri atas:

  • PSL;
  • pakaian dinas;
  • pakaian kebesaran;
  • pakaian nasional;

- pakaian sipil harian atau seragam resmi;
dan/atau

  • pakaian lainnya yang telah ditentukan.

(2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara

bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam

www.peraturan.go.id

---

2018, No.145 -6-

Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan

kementerian/lembaga negara/ lembaga.

Pasal 9

PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juga

dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan

resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan

transit ke luar negeri.

Pasal 10

PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga dapat

digunakan untuk:

  • upacara penyerahan surat-surat kepercayaan

(credentials) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh Republik Indonesia kepada kepala

negara/kepala pemerintahan negara asing;

  • jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan

Acara Resmi di dalam negeri; dan

- jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau
kunjungan resmi di luar negeri.

Pasal 11

Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan-

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis

Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan

Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-

jenis Pakaian Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.145 -7-

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id