(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -3-
terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengelolaan dan penangangan isu di bidang
kemaritiman dan investasi;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/
Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan
dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan:
Rakyat;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
Jasa;
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -5-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -6-
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang kedaulatan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
ketahanan maritim;
pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan maritim;
pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan
maritim;
pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan
wilayah maritim;
bidang kedaulatan maritim; dan
Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber
Daya Alam dan Jasa
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
sumber daya alam dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam
dan jasa;
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan
sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya
mineral dan energi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -8-
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non
konvensional;
pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
pariwisata;
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan
lingkungan dan kebencanaan;
bidang sumber daya alam dan jasa; dan
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -9-
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang infrastruktur;
dan pengendalian pembangunan infrastruktur
pelayaran, perikanan, dan kelautan;
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda
dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur
pertambangan dan energi;
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
transportasi;
pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang
wilayah laut;
bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -10-
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim menyelenggarakan fungsi:
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim;
pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi maritim;
pengembangan jejaring inovasi maritim;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -11-
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengembangan sistem observasi kelautan,
pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim; dan
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -12-
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh
Kementerian Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian
Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -13-
TATA KERJA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi juga harus menyusun proses bisnis antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta
proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang
terkait.
(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator.
(4) Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan
Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh
Menteri Koordinator.
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapan proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang
dikoordinasikannya maupun dengan
kementerian/lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -14-
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan
yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri
Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -15-
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan,
analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -16-
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -17-
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019,
susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan
Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi
yang disesuaikan dengan strategi Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam
rangka pelaksanaan visi Presiden, yang
penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan
mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.206 -18-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id