Langsung ke konten

TATA CARA PERSETUJUAN

PERPRES No. 71 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian

dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam
hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta

menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum

publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -3-

rangka melindungi dan mengamankan kepentingan

nasional.
1. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga

pemerintah non kementerian yang memprakarsai

pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan

Internasional.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1) Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional

disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja

setelah penandatanganan perjanjian.

(2) Selain Perjanjian Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, proses

pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perjanjian internasional.

(3) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Perjanjian

Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:

  • Presiden;
  • Wakil Presiden;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri; atau
- menteri atau pimpinan lembaga.

(4) Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan

Internasional oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan

Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemrakarsa menyampaikan Perjanjian Perdagangan
Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -4-

dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah

penandatanganan Perjanjian Perdagangan

Internasional.

(5) Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan

dokumen:
- naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian

Perdagangan Internasional;

- salinan naskah Perjanjian Perdagangan
Internasional yang telah ditandasahkan (certified

true copy); dan

- terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional,
dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam

naskah perjanjian.

(6) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri

dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga

pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa
berdasarkan masukan masing-masing

kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian

Perdagangan Internasional kepada Presiden paling lama
60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan

Perjanjian Perdagangan Internasional dengan

melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (5).

Pasal 3

(1) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk

memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -5-

Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan

Internasional yang disampaikan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional

menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi

kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan

perubahan atau pembentukan Undang-Undang,

pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.

  • dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional

tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 4

(1) Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan

Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa

menyiapkan dokumen berupa:

- analisis strength, weakness, opportunity, and threat,
atau analisis lainnya; dan

  • prognosa.

(2) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri

dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga

pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa

berdasarkan masukan masing-masing

kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 5

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesekretariatan negara memberitahukan hasil

keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -6-

negeri.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang luar negeri menyampaikan hasil keputusan

Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Pemrakarsa.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengambil

keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian

Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan

Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau

penetapan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil

keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan

perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(2) Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk

menyelenggarakan rapat guna memutuskan perlu atau

tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan

bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian

Perdagangan Internasional.

(3) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan

rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan

perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -7-

Perjanjian Perdagangan Internasional.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

menyampaikan permohonan persetujuan penyusunan

pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional

kepada Presiden.

Pasal 7

(1) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa

menyusun Rancangan Undang-Undang atau

Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang

dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau

penetapan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan
Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan,

Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan

Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.154 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id