Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 71 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya

Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan

jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya

Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber

Daya Manusia Aparatur setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur bagi:

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

---

2022, No. 111 -4-

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia

Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian

Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis

Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 111 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022

,

ttd.

---

2022, No. 111 -6-