Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3 .
SK No 161900 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar
l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan. . .
SK No 161901 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Sosial.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri
Sosial setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10. . .
SK No 161902 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134
Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l7 Nomor 2791 dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 134 Tahun2OlT tentangT\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 279l.,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 161903 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 139
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No l61930A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN SOSIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN SOSIAL
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 .240.000
2 16 7.577.500,OO
3 15 19.280 o0
4 L4 Rp17.06a.00O,0O
1. 13 10.936 00
1. T2 .896.000,oo
7 11 .757.600,00
1. 10 979.200 o0
9 9 079 oo
10. 8 .595.150,O0
1. 7 915.950
1. 6 .510.400
1. 5 .r34.250
L4. 4 .985.000
1. 3 .898.000
1. 2 .708.250 0
t7. I .531.250,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan
strasi Huku4,
Djaman
SK No 16193l A
