Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 71 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 2

**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan** Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. **(2) Pemberian. . .** SK No 21 1590 A --- PRESIDEN ### TIEPUBLIK INDONESIA **(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di** Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

**(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan** Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. **(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan** Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai SK No 211635 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 8

1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. **(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di** lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah: - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. ### Pasal 9 . SK No 211636 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian** Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. **(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ### Pasal 13. . . SK No 211637 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8 Nomor 176) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20L8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211638 A --- t*l-*ll-t]_{Il ### LIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djarnan SK No 211585 A --- ### REPUBLIK INOONESIA I.,AMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 71 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ### DAN PERLINDUNGAN ANAK ### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ### KEMENTERTAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ### TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN I t7 Rp33.240.0OO,00 2 16 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.0O0,00 4 t4 Rp 17.O64.0O0,00 5 13 Rp10.936.000,00 6 L2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8 10 RpS.979.2OO,00 9 9 RpS.079.200,00 1. 8 Rp4.595.150,O0 1. 7 Rp3.915.950,00 Rp3.51O.40O,OO t2 6 _ 1. 5 Rp3.134.250,00 1. 4 Rp2.985.000,00 1. 3 Rp2.898.000,00 1. 2 Rp2.708.250,00 1. 1 Rp2.531.250,00 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Djaman SK No 21 1584 A