Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 71 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.

(2) Pemberian. . .

SK No 21 1590 A

---

PRESIDEN

TIEPUBLIK INDONESIA

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai

SK No 211635 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 8

1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9 .

SK No 211636 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 13. . .

SK No 211637 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20l8 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8
Nomor 176) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 20L8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211638 A

---

t*l-*ll-t]_{Il

LIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 102

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djarnan

SK No 211585 A

---

REPUBLIK INOONESIA

I.,AMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERTAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

I t7 Rp33.240.0OO,00
2 16 Rp27.577.500,00
3 15 Rp19.280.0O0,00
4 t4 Rp 17.O64.0O0,00
5 13 Rp10.936.000,00
6 L2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.600,00
8 10 RpS.979.2OO,00
9 9 RpS.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,O0
1. 7 Rp3.915.950,00
Rp3.51O.40O,OO t2 6 _
1. 5 Rp3.134.250,00
1. 4 Rp2.985.000,00
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan

Djaman

SK No 21 1584 A