Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 72 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

a. Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
b. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 2

Kepada seluruh Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 4

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Tentara Nasional INDONESIA;
b. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
e. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 7

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO