Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE

PERPRES No. 72 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik INDONESIA dan Republik Demokratik Timor– Leste adalah Rencana Aksi yang disusun sebagai hasil konsultasi tingkat nasional antara instansi Pemerintah Republik INDONESIA dan tingkat bilateral antara Pemerintah

dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste guna menuntaskan penyelesaian permasalahan bekas Provinsi Timor–Timur atas prinsip rekonsiliatif dan berwawasan ke depan berdasarkan laporan dan rekomendasi KKP.

Pasal 2

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan sebagai sarana untuk:

a. menuntaskan penyelesaian persoalan masa lalu INDONESIA dan Timor–Leste serta untuk memajukan hubungan bilateral antara rakyat dan pemerintah kedua negara dalam semangat persaudaraan, persahabatan, kemitraan, rekonsiliatif, dan berwawasan ke depan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang kembali peristiwa serupa sebagaimana terjadi di Timor–Timur tahun 1999 yang tercantum dalam Laporan Akhir KKP, melalui reformasi kelembagaan, legislasi nasional, dan pengembangan kapasitas.

(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Unsur-unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga-lembaga lainnya sebagai pelaksana Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi.

Pasal 4

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan program Rencana Aksi di setiap kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing.

(2) Pembiayaan dari pihak ketiga (internasional) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA mengoordinasikan konsultasi bilateral dengan pihak Timor–Leste mengenai pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

(2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi secara nasional, menyelenggarakan rapat koordinasi baik secara reguler maupun sesuai kebutuhan dan melaporkan kepada PRESIDEN RI paling tidak 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(3) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Kelompok Kerja Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id