Langsung ke konten

SISTEM KESEHATAN NASIONAL

PERPRES No. 72 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.193 2

1. Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah
pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen
bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan

administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan
pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya.

(2) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan
memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang
kesehatan.

(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui SKN.

(4) Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang
kesehatan.

Pasal 3

(1) Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam
subsistem:

  • upaya kesehatan;
  • penelitian dan pengembangan kesehatan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.193

  • pembiayaan kesehatan;
  • sumber daya manusia kesehatan;
  • sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
  • manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
  • pemberdayaan masyarakat.

(2) Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau

masyarakat.

(2) SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu,

menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga
kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.

(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 5

SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan
kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan
kegiatan monitoring dan evaluasi.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan

kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia
kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa
mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.

(2) Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat
dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen
kesehatan.

(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memperhatikan:

  • cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata;
  • pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.193 4

- kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan
melindungi kesehatan masyarakat;

- kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan
kesehatan;

- inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis
dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan;

- pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan
kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif
gender dan hak anak;

  • dinamika keluarga dan kependudukan;
  • keinginan masyarakat;
  • epidemiologi penyakit;
  • perubahan ekologi dan lingkungan; dan

- globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat
persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama
lintas sektor.

Pasal 7

(1) Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN,

pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar
pembangunan kesehatan.

(2) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan
prinsip dasar pembangunan kesehatan.

(3) Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan
kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.

Pasal 8

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
SKN.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang mengatur
tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.193

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id