Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015

PERPRES No. 72 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non

kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.

(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:

Pasal 2

Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi
kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer,
arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk,
fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan
radio.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi
kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain
interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan,
periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang
aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan
video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.139 3

- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang
aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan
video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan
game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi
visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,
kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan,
seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua
pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan
game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi
visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,
kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan,
seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara,
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah
Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait
dengan ekonomi kreatif.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal

17, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas

1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu)
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 2 (dua) Subdirektorat.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas
Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.139 4

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dibentuk sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam
Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi di luar Badan Ekonomi Kreatif
sesuai dengan tugas masing-masing.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

1. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal
38A yang berbunyi:

Pasal 38

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing
dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai

Negeri.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan

struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.139 5

(3) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural

eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan

struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau

Jabatan Pengawas.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan

oleh Kepala.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan

diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang
oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai
negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak
diberikan pensiun dan/atau pesangon.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya

paling tinggi setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri

diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling
tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.139 6

(3) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak

keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi
setingkat jabatan eselon II.a.

(4) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri

diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling
tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2015

,

www.peraturan.go.id