Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi
kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain
interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan,
periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang
aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan
video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.139 3
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang
aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan
video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan
game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi
visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,
kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan,
seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua
pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan
game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi
visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,
kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan,
seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara,
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah
Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait
dengan ekonomi kreatif.
1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: