(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama
Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk
dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe.
(2) Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
