Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan T\:njangan Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah'
pasal 5...
SK No 053067 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 053068 A
---
PRESIDEN
REPUALIK INDONES]A
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Apil 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No lzl4587 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR T2TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.0O0,00
2 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00
3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00
4 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp5a0.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan
trasi Hulum,
S Djaman
SK No 144588 A
