BIN terdiri atas:
- Kepala BIN;
- Wakil Kepala BIN;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Kontra Intelijen;
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
- Deputi Bidang Intelijen Siber;
- Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
www.peraturan.go.id
---
2017, No.168
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup;
- Pusat; dan
- Badan Intelijen Negara di Daerah.
1. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A,
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal
26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan A
Deputi Bidang Intelijen Siber
