Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN

PERPRES No. 73 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di

bidang politik, hukum, dan keamanan.

(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan,

pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan

berdasarkan agenda pembangunan nasional dan

penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -3-

dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan

keamanan;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum,

dan keamanan;

  • pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan

bidang politik, hukum, dan keamanan;

  • pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan

lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang

Kabinet;

  • penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan

keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau

disepakati antar Kementerian/Lembaga dan

memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan mengoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -4-

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi;

  • Kejaksaan Agung;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

  • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
  • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat;

  • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
  • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan

Aparatur;

  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
  • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
  • Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan

Kemaritiman;

  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;

dan

  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Hidup.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -6-

Koordinator.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

politik dalam negeri.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik

dalam negeri;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang politik dalam negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -7-

Bagian Keempat

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator;

(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

politik luar negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar

negeri;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang politik luar negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -8-

Bagian Kelima

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi

Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi

Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi

Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak

asasi manusia;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum

dan hak asasi manusia;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -9-

Bagian Keenam

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator;

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

pertahanan negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara,

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan

negara;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pertahanan negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -10-

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator;

(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan

pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan

Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan

ketertiban masyarakat;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan

dan ketertiban masyarakat;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -11-

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

kesatuan bangsa.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan

bangsa;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang kesatuan bangsa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -12-

Bagian Kesembilan

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,

Informasi, dan Aparatur

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,

dan Aparatur berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,

dan Aparatur dipimpin oleh Deputi

Pasal 28

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan

Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi

dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

komunikasi, informasi, dan aparatur.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,

dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang komunikasi,

informasi, dan aparatur;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

komunikasi, informasi, dan aparatur;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -13-

Bagian Kesepuluh

Inspektorat

Pasal 30

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris

Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 31

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri Koordinator;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesebelas

Staf Ahli

Pasal 33

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -14-

Pasal 34

(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan

bidang ideologi dan konstitusi.

(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan

bidang ketahanan nasional.

(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan

Kemaritiman mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri Koordinator terkait dengan bidang

kedaulatan wilayah dan kemaritiman.

(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan

Teknologi mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber

daya manusia dan teknologi.

(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

Koordinator terkait dengan bidang sumber daya alam

dan lingkungan.

Bagian Keduabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 35

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan

fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -15-

TATA KERJA

Pasal 36

Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan

penugasan Presiden.

Pasal 37

Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem

akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 38

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan.

Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan.

(2) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/

Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

Pasal 39

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan

melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar

Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya

maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang

terkait.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -16-

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi dilakukan melalui:

  • rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat

koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

  • rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh

Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

  • forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

  • konsultasi langsung dengan para Menteri dan

pimpinan lembaga lain yang terkait

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam

lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri

dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang

koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri

Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau

pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat

koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan

pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang

dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden

melalui Menteri Koordinator secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -17-

Pasal 40

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam

melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan

antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menerapkan

sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan

masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh

bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan

secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -18-

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 45

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,

keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan

persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan

menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 46

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 47

Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden atas usul menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya atau jabatan struktural Eselon I.

  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan

struktural Eselon II ke bawah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -19-

Pasal 48

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta

beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi

dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,

pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 43

Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah

dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan

fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan

diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 159 -20-

Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juli 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id