Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH

PERPRES No. 73 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 1993-10-05

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan
Berjadwal (Air Transport Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Kingdom of Spain relating to
Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada

tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara

antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan

Berjadwal (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Kingdom of Spain relating to

Scheduled Air Services) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 113 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022

,

ttd.