Langsung ke konten

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PERPRES No. 73 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
mengenai RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat
yang rencana pengelolaan energi tingkat nasional
pelaksanaan merupakan penjabaran dan rencana
kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk
mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
Daerah yang selanjutnya disingkat 2. Rencana Umum Energi
RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang
merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN
yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
KEN 3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan
berwawasan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan
lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan
energi nasional.
Presiden Republik Indonesia yang 4. Pemerintah Pusat adalah
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
adalah gubernur sebagai unsur 5. Pemerintah Daerah Provinsi
yang penyelenggara pemerintahan daerah provinsi
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Menteri...

SK No 1927064

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

menyelenggarakan urusan 6. Menteri adalah menteri yang
pemerintahan di bidang energi.
menyelenggarakan 7. Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang energi.
DEN 8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap,
yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.

Pasal 1

(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika
penyusunan RUEN.
tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 1 1

sebagaimana (1) Tim pen5rusunan rancangan RUEN
dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN
kepada Menteri.
(2t Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN.
ada (3) Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau
masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama
dengan Kementerian.

(4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(21 (s) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.

Pasal 2

RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan
melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 3

RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh)
secara tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN
bertahap.

Pasal 4

(1) RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.

l2t Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan
RUED dapat dilakukan Perubahan.

(3) Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada

ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan
lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.

Bagian

SK No 192707 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Pasal 5

RUEN (1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan
berdasarkan KEN.

(1) (21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat

disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa
data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan
pada saat RUEN disusun.
pada (3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud
dasar ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun
menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum
tahun perencanaan.

(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.
sebagaimana (5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis
dimaksud pada ayat (4) beruPa:
- pertumbuhan ekonomi nasional;
nasional; b. pertumbuhan penduduk
- kemampuan keuangan negara;
- perkembangan teknologi; dan/atau
Pusat. e. perubahan kebijakan Pemerintah
dimaksud (6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 6

Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5, minimal memuat:

saat ini dan kondisi energi nasional a. kondisi energi nasional
di masa mendatang;
sasaran energi nasional b. penetapan visi, misi, tujuan, dan
berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai;
dan
pengelolaan energi nasional yang c. kebdakan dan strategi
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen
kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal7...

SK No 192748 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

(u Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan

(6), RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
(2t Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.

(3) Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana

pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh
eselon I di Kementerian.
(41 Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh
bidang eselon II yang menyelenggarakan fungsi di
penyusunan RUEN pada Kementerian.

(5) Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana

wakil dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas
pemerintah Kementerian dan kementerian/lembaga
nonkementerian terkait.

Pasal 8

sebagaimana (1) Tim penyusunan rancangan RUEN
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
- menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan
RUEN; dan
secara b. melakukan pembahasan rancangan RUEN
komprehensif dan lintas sektoral.
pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana t2) Tim dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan
RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Pasal 9

men5rusun (U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam
dalam rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari

masyarakat.

(2) Masyarakat. . .

SK No 192709 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) meliputi: (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

energi; a. asosiasi yang terkait di bidang
- perguruan tinggi; dan
mempunyai c. anggota masyarakat lainnya yang
kompetensi di bidang energi.

Pasal 12

dalam (U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud
dengan tata kerja pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai
persidangan DEN.

(2) Dalam...

SK No 192710 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi
penyusunan rancangan RUEN.

Pasal 13

RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN
ditetapkan.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

Pasal 14

RUED (1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan
dengan mengacu pada RUEN.
(21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.

(3) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla

dimaksud pada ayat {2} beruPa:
- pertumbuhan ekonomi regional;
- pertumbuhan penduduk regional;
- kemampuan keuangan daerah;
atau d. perkembangan teknologi; dan/
dan e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat
pemerintah daerah.

Pasal 15

(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang energi dengan mengikutsertakan:
- Pemerintah Pusat;
dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota;
maupun c. masyarakat baik secara perseorangan
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian
terkait energi.

(1) (21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat

minimal memuat:
saat ini dan di masa mendatang; a. kondisi energi daerah
- penetapan. . .

SK No l927ll A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

energi b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran
daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang
akan dicapai; dan
pengelolaan energi daerah yang c. kebijakan dan strategi
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan,
instrumen kebijakan, dan program pengembangan
energi.
tugas (3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan
dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan
integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data
kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah
provinsi.

Pasal 16

(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan
sistematika penyusunan RUED.
{21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan
RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan
RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN
dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan

rancangan RUED dengan RUEN.
(r2l Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan
penyusunan rancangan RUED.

(3) Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud

dengan pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi
Kementerian.

Pasal 19. . .

SK No 192712 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 19

setelah (1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
RUEN ditetapkan.
(21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.

Bagian Keempat
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah

Pasal 20

(U DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.

(1) l2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan
RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.

(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim

Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan
RUEN.

(5) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan

Pasal 11.

Pasal 2 1

evaluasi (1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan
pelaksanaan RUED.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l (1)
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
evaluasi (3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan
Kementerian.

(4) Berdasarkan...

SK No 192713 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pada (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan
penyusunan rancangan perubahan RUED.

(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan

perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan

Pasal 18.

Bagian Kelima
Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah

Pasal22

Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
negara; dan/atau a. anggaran pendapatan dan belanja
sesuai dengan b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
ketentuan peraturan perundang-undangan'

Pasal 23

Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan b. pendanaan lain
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Peran Masyarakat

Pasal 24

(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok

yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.

(1) {21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data,
dan/atau informasi secara tertulis'

(3) Peran. . .

SK No 192714 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja
sejak:
- tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan
rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel
Kementerian; atau
- kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi
mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui
laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau
media lainnya.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan
RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 20L4 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20I4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal2T

tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
diundangkan.

Agar

SK No 192715 A

---

PRESIDEN
REPIjBLIK INDONESIA
-L2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 192766 A

---

PRESIDEN

REPUELII( IHDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM

ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM

ENERGI DAERAH

SISTEMATIKA PENYUSUNAN

RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH

A. PENDAHULUAN

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penyusunan RUEN
dan RUED adalah:
1. Menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED, dan arti
pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/daerah. Dalam
latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantarlgan
dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan
akan dihadapi di masa mendatang baik di tingkat daerah, nasional,
maupun global.
dan 2. Melakukan identifikasi aspek tegal bagr Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah Provinsi terhadap tugas, fungsi, dan
kewenang€rnnya dalam pengelolaan energi nasional/daerah.
RUEN dan RUED dengan 3. Menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan
dokumen perencanaan nasional/daerah serta sifat pen5rusunan RUEN
dan RUED yang melibatkan proses dari atas ke bawah {top doutnl dan
juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom upl.
RUEN 4. Menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam
dan RUED serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi
nasional/daerah.

B KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAH SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA

MENDATANG
Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN dan RUED antara
lain sebagai berikut:
1. Isu dan Permasalahan Energi
Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan
energi baik daerah, nasional, maupun global. Secara spesilik isu dan
permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain
mengenai:
- ketergantungan...

SK No 192767 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

khususnya bahan bakar minyak a. ketergantungan pada energi fosil
sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang;
- pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan
konseryasi energi;
- infrastruktur energi;
- subsidi bahan bakar minyak dan listrik;
errergi; e. harga keekonomian komoditas
dan konsumsi energi; dan f. dampak lingkungan akibat produksi
dan darurat energi. g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis
Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis
untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN
dan RUED.
Saat Ini 2. Kondisi Energi Nasional/Daerah
energi Menginventarisasi dan memverilikasi data pengelolaan
nasionalldaerah pada pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara
lain:
merupakan gambaran umum sosio- a, indikator sosio-ekonomi yang
ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat produk domestik
bruto (PDB), pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah
tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran,
dan tingkat kemiskinan;
energi, b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi
paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran
energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi,
kapita, pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per
konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; dan
- indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi ggz per kapita dan emisi lingkungan, paling sedikit memuat.emisi
CO2 per pDB.
di Masa Mendatang 3. Kondisi Energi Nasional/Daerah
Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi
nasional/daerah di masa mendatang untuk mencapai ta.rget-target yang
ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED. Hasil dari pemodelan
tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan.
Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut:
energi a. Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan
sebagaimana nasional/daerah pada pemodelan sesuai KEN,
dimaksud pada angka 2.
dengan 2 (dua) modul utama: b. Menyusun struktur model
tangga, 1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah
transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; dan
2l penyediaan. ..

SK No 192719 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2l penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak
dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan.
dan skenario: c. Men5rusun dan rnenetapkan asumsi dasar
1. Asumsi dasar, meliPuti:
yang akan dicapai nasional/daerah a) pertumbuhan penduduk
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN; dan
- pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/daerah
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN.
kondisi masa depan yang 2l Skenario dasar, yang menggambarkan
dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada
dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor
energi;
pencapaian target KEN; dan 3) Skenario RUEN yang mengacu
program yang ditetapkan dalam RUEN. 4l Skenario RUED mengacu
- Menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang
menerapkan metode dari atas ke bawah (top downl dan dari bawah
ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi.

ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK C. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN

JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH} TAHUN

1. Visi yang terdapat di dalam RUEN dan RUED merupakan rumusan
umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara
berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai
ketahanan dan kemandirian energi nasional/daerah.
1. Misi mencakup:
a, menjamin ketersediaarl energi nasional/daerah;
sumber daya alam b. memaksimalkan potensi nasional/daerah berupa
dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi;
dengan harga terjangkau kepada c. meningkatkan aksesibilitas energi
seluruh masyarakat;
pemanflaatan energi baru, energi terbarukan, d. mengakselerasikan
dan konservasi energi;
tambah penggunaan energi; dan e. mengoptimalkan peningkatan nilai
yang berwawasan lingkungan. f. mendorong pengelolaan energi
berbagai 3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan
kebijakan, strategi, dan program pengembangan energi untuk mencapai
target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED.
1. Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai
tu.iuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, RUEN, atau RUED.

D. KEBIJAKAN

SK No 192737 A

---

FRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

ENERGI NASIONAL/DAERAH D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN

UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN

Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah
kebijakan dan strategi energi nasional/daerah. KEN digunakan sebagai
pedoman dalam menJrusun RUEN/RUED. Penahapan rencana disusun
dalam masing-masing periode RUEN/RUED sesuai dengan visi, misi,
tujuan, dan sasaran energi nasional/daerah. Pelaksanaan RUEN/RUED
secara bertahap dengan periodisasi perencanaan 10 (sepuluh) tahun, yang
* 20XX, RUEN/RUED II dituangkan dalam RUEN/RUED I Tahun 20XX
Tahun 20XX - 20XX, dan seterusnya, baik dalam jangka panjang maupun
jangka menengah, untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang
selaras dengan ekspektasi kondisi energi nasional/daerah di masa
mendatang.
Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai
langkah-langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang
diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/daerah, termasuk peran dan
tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung
pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar
sesuai dengan rencana.
Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah:
1. Kebijakan
Menjabarkan hat-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau
RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung
energi nasional/daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
1. Strategi
Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/daerah.
1. Kelembagaan
Pengelolaan energi nasional/daerah melibatkan instansi Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing antara lain:
yang mempunyai tugas menyelenggarakan: a. kementerian/lembaga
U koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
daya 2l urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
mineral;
keuangan negara; 3) urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan 4l urusan pemerintahan di bidang
nasional;
. 5) urusan. .

SK No t92738 A

---

I,RESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. urusan pemerintahan di bidang transportasi;
1. urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
1. urusall pemerintahan di bidang pertanian;
dan 8) urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
kehutanan;
1. urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
1O) urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
1. urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
12)urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perrrmahan ralryat;
l3)urrrsan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata
ruang;
l4)urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaatl secara nasional yang terintegrasi, serta
melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; dan
15)urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; dan
- asosiasi terkait sektor energi.
1. Instnrmen Kebijakan
peraturan Instrumen kebdakan merupakan perangkat
perundang-undangan di tingkat nasional atau provinsi yang diperlukan
dengan untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait
pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN atau RUED.
1. Program Pengembangan Energi
Program Pengembangan Energi meliputi:
program strategis/prioritas Pemerintah a. Program utama merupakan
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang
merupakan penjabaran dari upaya baik yang berskala besar,
menengah, maupun kecil yang bersifat penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
yang Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak
melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
terkait dalam pelaksanaannya.
- Program...

SK No 192722A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Program pendukung merupakan program Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang bersifat
mendukung program utama untuk penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun
jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.

Program

SK No 192723 A

---

PRESIDEN

FEPUBLIK INDONESIA

Program utama RUEN Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUEN | 12023-20321

Kebijakarr Kelembagaan Kementerianl PeriodeNo. Strategi Program Kegiatan L,okasi Instrumen *) Utaua/Femdukung {Koordinator} Lembaga Terkait Kegiatan
1 Konservasi energi, Konservasi energi di Penerapan Melaksanakan x Kemerrterian Kementerian Rencana 2023-2432
konservasi sumber sektor industri sistem audit energi Energi dan Dalam Negeri, strategis
daya energi, dan dilakukan dengan manqjemen berkala Sumber Daya Pemerintah Daerah kementerian
diversilikasi energi mempertimbangkan energi Mineral Provinsi, dan /lembaga
daya saing pemerintah daerah
kabupaten/kota
1. Harga, subsidi, dan Pemerintah Rrsat Pemberian Memberikan Y Kementerian Kementerian Peraturan 2023-2028
insentif energi dan pemerintah subsidi insentif fiskal Keuangan Energi dan Sumber Menteri
daerah menyediakan energi tepat untuk Daya Mineral, Keuangan
subsidi yang sasaran mendukung Kementerian terkait
dilakukan secara produksi dan Perhubungan, alokasi
tepat sasaran untuk pemanfaatan Kementerian insentif BBN
golongan masyarakat Bahan Bakar Perindustrian,
tidak mampu yang Nabati (BBN) Kementerian
diberikan bilamana: Sosial,
- penerapan Kementerian
keekonomian Pertanian.

berkeadilan
SK No 097848 C

---

PRESIDEN

R,EPUELIK INDONESIA

Kebiialcan Kelemhagaan Kementeriaa/ PeriodeNo. Strafrgi Program Kcgiatan Lnkasi Instrirmen Utema/Pendukung {Koordinator} Iembaga Terkeit Kegiatan ]
berkeadilan tidak Kementerian
dapat Perdagangan dan
dilaksanakan; Badan Pusat
dan/atau Statistik
- harga energi
terbarukan lebih
mahal daripada
harga energi dari
Bahan Bakar
Minyak (BBM)
yang tidak
disubsidi
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.

Keterangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Program

SK No097845 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Program utama RUED Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUED | {2023-2032l,

Periode Koordinator Dinas/ Kemeuterian / Lembaga InstrumeuNo- Program Kegiatarr Lokasi Pendanaan *| I(elembagaarr Terkait Kegiatan
1 Survei Potensi a. Survei potensi Kabupaten APBN/APBDI Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2023-2025
Energi energi bayu x badan usaha membidangi Daya Mineral, Dinas yang Renja OPD
energi membidangi kelautan, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
- Survei potensi Kabupaten APBN/APBD/ Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2028-203A
energi panas Y badan usaha membidangi Daya Mineral, Dinas yang Renja OPD
bumi energi membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
- dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.

2.Pembangunan...

SK No 097849 C

---

FRESIDEN
REtrIJBLIK INDONESIA

Periode Koordinator Dinae/ Kementerian I l,embaga InstnrmenNo. Program Ikgiatan lokasi Pendanaan Kelerubagaan Terkait Kegiatan *)
1. Pembangunan a. Usulan Kabupaten APBN/badan Dinas dan Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 2024-2025
Infrastruktur Pembangunan A dan usaha Bappeda Daya Mineral, Dinas yang RTRW, dan
Gas Jaringan Gas Kota B membidangi industri, Badan Usaha Reqja OPD
Kota Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang menangani gas kota
- Dukungan Kabupaten APBD Dinas dan Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 202+-2025
perizinan A dan Kota Dinas Agraria Daya Mineral, Dinas yang RTRW, dan
penyediaan B dan Tata membidangi Agraria dan Tata Ruang, Renja OPD
lahan Ruang Dinas yang membidangi kehutanan
dan lingkungan hidup, Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah
1. Peningkatan a. Sambungan Kabupaten APBD/badan Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 2026-2432
Rasio listrik untuk c, D, E, dan usaha membidangi Daya Mineral, Badan Usaha Milik RUKD, dan
Elektrifftasi masyarakat F energi Negara yang membidangi listrik, Renja OPD
dan Desa miskin Dinas yang membidangi sosial,
Berlistrik Badan Pusat Statistik

  • Pemasangan

SK No 097841 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Psriode Lembaga Koordinator DinaslKemerrterian / InstrurnenNo. Program Kegiatan lCIkasi Pendanaan Kelembagaan Terkait Kegiatan ")
- Pemasangan Kabupaten APBD/APBN Dinas yaurlg Kementerian Energi dan Sumber RUKD dan 2023-2025
OPD LTSHE G dan membidangi Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Renja
Kabupaten energi Badan Usaha Milik Negara/Badan
H Usaha Milik Daerah yang
membidangi listrik, Dinas yang
membidangi sosial
1. Penyrrsunan a. PenSrusunan Semua APBD Dinas yang Kementerian Dalam Negeri, Renstra dan 2024
Aturan Peraturan kabupaten/ membidangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Renja OPD
T\rrrrnan Gubernur kota energi dan Biro Manusia, Dewan Energi Nasional,
Perda RUED aturan teknis Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pelaksanaan
Peraturan
Daerah RUED

  • Penyusunan

SK No 097847 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Koordinator Dinas/ Kementerian/ kmbaga PeriodeNo. Program Kegiatan Lokasi Peudanaan Instrumen *| Kelembagaan Terkait Kegiatan
- Penyusunan Semua APBD Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2025
kabupaten/ membidangi Daya Mineral, Kementerian Dalam Renja OPD
energi dan Biro Negeri, Dinas yang membidangi :9,#oTffi; kota
Rooft,op Hukum industri
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.

Ket€rangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

E. PENUTUP

SK No 097843 C

---

PRESIDEN

EEPUBLIK INDONESIA

E. PENUTUP
Merupakan kesimpulan RUEN dan RUED yang telah dijabarkan
dalam bab-bab sebelumnya.
Sistematika RUEN dan RUED sebagaimana di atas merupakan
sistematika minimal dalam penyusunan RUEN dan RUED. Apabila dalam
proses pen5rusunan terdapat substansi selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 15 maka dapat ditambahkan dalam sistematika.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukury,

Djaman

SK No 192768 A