Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THB TENTH PACI<AGE OF

PERPRES No. 73 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of** Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. **(2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth** Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 228905 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, E UI * ,Kt Djaman SK No 228007 A