PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THB TENTH PACI<AGE OF
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of**
Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN
Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan
Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13
Oktober 2Ol7 di Singapura.
**(2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth**
Package of Commitments on Air Transport Seruices under
the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 228905 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
E UI
*
,Kt Djaman
SK No 228007 A
