(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of
Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN
Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan
Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13
Oktober 2Ol7 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth
Package of Commitments on Air Transport Seruices under
the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
