Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within the ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON AIR SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN TENTANG JASA ANGKUTAN UDARA) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 1 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN) DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS WITHIN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 2 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DALAM SUBKAWASAN ASEAN)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan beserta Protokol-protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 99
www.djpp.kemenkumham.go.id
