Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial
yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
1. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah program jaminan
sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Peta Jalan adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-
langkah penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan
Bidang Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.159 3
1. Menteri adalah menteri yang menangani koordinasi di bidang
kesejahteraan rakyat.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN
adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
