Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN

PERPRES No. 74 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial
yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
1. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah program jaminan
sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Peta Jalan adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-
langkah penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan
Bidang Ketenagakerjaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.159 3

1. Menteri adalah menteri yang menangani koordinasi di bidang
kesejahteraan rakyat.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN
adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 2

(1) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan

Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program
Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.

(2) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan

dukungan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Peta Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.

(3) Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Kondisi saat ini yang meliputi aspek peraturan perundang-
undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan
kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi;
- Kondisi yang akan dicapai dan hal-hal yang perlu dilakukan
meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan,
manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta
kelembagaan dan organisasi.

(4) Isi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- Gambaran umum jaminan sosial sebelum 1 Januari 2014 yang
meliputi aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan,
struktur ketenagakerjaan nasional tahun 2013, program,
pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan,
kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan
sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan
evaluasi;
- Penetapan sasaran dan langkah strategis yang meliputi aspek
peraturan perundang-undangan, kepesertaan, program,
pengelolaan aset dan investasi, keuangan dan pelaporan,
kelembagaan dan organisasi, pengembangan proses bisnis dan
sistem teknologi informasi, sosialisasi, serta monitoring dan
evaluasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.159 4

Pasal 3

(1) Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun oleh

Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait,
DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun sesuai dengan
sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun sesuai dengan
sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh DJSN.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id