Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL

PERPRES No. 74 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2009-05-20

Pasal 1

DEFINISI

Untuk maksud Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain dalam konteks :

1. Istilah "Konvensi" berarti Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
yang terbuka untuk penandatangan di Chicago pada tanggal 7
Desember 1944, dan meliputi : (i) segala perubahan yang telah
mulai berlaku berdasarkan Pasal 94(a) Konvensi tersebut dan telah
diratifikasi oleh semua Pihak pada Persetujuan ini, dan (ii) setiap
Lampiran atau setiap perubahannya yang disahkan berdasarkan

Pasal 90 Konvensi tersebut, selama Lampiran-lampiran atau

perubahan–perubahan tersebut, setiap waktu secara efektif kepada
Para Pihak pada Persetujuan ini;

1. Istilah "otoritas penerbangan" berarti Menteri yang bertanggung
jawab pada Penerbangan Sipil, atau setiap orang atau badan yang
berwenang untuk melaksanakan fungsi–fungsi yang saat ini dapat
dilaksanakan olehnya atau fungsi serupa;

1. Istilah "perusahaan angkutan udara yang ditunjuk" berarti suatu
perusahaan angkutan udara yang telah ditunjuk dan diberi
wewenang sesuai Pasal 3 (Penunjukan dan Otorisasi Perusahaan
Angkutan Udara) Persetujuan ini;

1. Istilah "wilayah" berarti wilayah daratan, perairan internal, laut
perbatasan, perairan kepulauan, dasar laut dan tanah di bawahnya
serta angkasa di atasnya;

1. Istilah “jasa angkutan udara”, ”jasa angkutan udara internasional”,
dan ”perusahaan angkutan udara”, mempunyai arti sesuai dengan
ketentuan yang ada pada pasal 96 Konvensi dimaksud;

1. Istilah “jasa angkutan udara kargo internasional” berarti semua
transportasi udara kargo yang melewati angkasa di atas wilayah
lebih dari satu Negara Anggota ASEAN;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 46

1. Istilah "tarif" berarti segala harga, tingkat tarif, atau pungutan
untuk pengangkutan kargo (tidak termasuk surat) dalam
transportasi udara yang dipungut perusahaan angkutan udara,
termasuk agen-agennya, serta persyaratan yang membentuk
adanya harga, tingkat tarif, atau pungutan tersebut.

1. Istilah “jasa yang disepakati” berarti jasa angkutan udara kargo
berjadwal yang dilakukan untuk pengangkutan kargo dan/atau
surat, untuk pembayaran atau penyewaan pada rute tertentu;

1. Istilah “berhenti untuk tujuan non-traffic” berarti suatu
pendaratan untuk tujuan selain menaikkan atau menurunkan
kargo dan/atau surat pada jasa angkutan udara kargo
internasional;

1. Istilah “biaya pengguna bandar udara” berarti suatu biaya yang
dikenakan terhadap perusahaan angkutan udara oleh otoritas yang
berwenang, atau diizinkan oleh otoritas untuk dikenakan, untuk
penyediaan peralatan atau fasilitas bandar udara atau fasilitas
navigasi udara, termasuk jasa dan fasilitas terkait untuk pesawat
udara, awak, dan kargonya;

1. Istilah "Persetujuan" berarti Persetujuan ini, dan Protokol
Pelaksananya serta setiap perubahannya;

1. Istilah “Lembaga Penyimpan” berarti Sekretaris Jenderal ASEAN;
dan

1. Semua referensi bentuk tunggal wajib meliputi bentuk jamak, dan
semua referensi bentuk jamak wajib meliputi bentuk tunggal.

Pasal 2

PEMBERIAN HAK

1. Setiap Pihak memberikan kepada Para Pihak lainnya hak–hak
sebagai berikut untuk pelaksanaan jasa angkutan udara kargo
internasional oleh perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh
Para Pihak lainnya :

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 47

  • hak untuk melintasi wilayahnya tanpa pendaratan;

- hak untuk mendarat di wilayahnya untuk maksud non-traffic;
dan

- hak-hak lainnya yang tercantum dalam Persetujuan ini,
termasuk hak-hak yang terdapat dalam Protokol Pelaksana 1
dan 2 dari Persetujuan ini.

1. Tidak ada satu pun dalam Persetujuan ini yang dapat dianggap
memberikan suatu perusahaan angkutan udara atau perusahaan-
perusahaan angkutan udara dari satu Pihak, hak untuk
menaikkan, dalam wilayah Pihak lain, kargo atau surat yang
dibawa dengan mengenakan pembayaran dan ditujukan ke titik
lain dalam wilayah Pihak lain tersebut.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.1435

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 6

www.peraturan.go.id

---

2015, No.1437

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 8

www.peraturan.go.id

---

2015, No.1439

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 10

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14311

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 12

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14313

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 14

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14315

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 16

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14317

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 18

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14319

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 20

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14321

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 22

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14323

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 24

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14325

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 26

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14327

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 28

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14329

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 30

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14331

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 32

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14333

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 34

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14335

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 36

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14337

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 38

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14339

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 40

www.peraturan.go.id

---

2015, No.14341

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 42

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 43

PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN

MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO

Pemerintah–pemerintah dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja,
Republik Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos (selanjutnya
disebut Laos), Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik
Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-
negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” atau secara
sendiri-sendiri disebut “Pihak”)

MENGINGAT Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) yang
ditandatangani di Bali, Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2003, sesuai
dengan komitmen ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi
dan hubungan ekonomi internalnya dengan ekonomi dunia untuk
mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN;

MENEGASKAN agenda kebijakan untuk pelaksanaan progresif liberalisasi
penuh dan integrasi jasa angkutan udara di ASEAN sebagaimana yang
tercantum dalam Rencana Aksi Integrasi dan Liberalisasi Angkutan Udara
ASEAN yang disahkan pada Pertemuan ke-10 Para Menteri Transportasi
ASEAN yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2004 di Phnom
Penh, Kamboja;

MENGINGAT Program Aksi Vientiane yang disahkan pada Konferensi
Tingkat Tinggi Kesepuluh (ke-10) ASEAN yang diselenggarakan tanggal 29
November 2004 di Vientiane, Laos, yang meminta percepatan pengaturan
ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dan meningkatkan
liberalisasi jasa angkutan udara, terutama jasa angkutan udara kargo;

MENGINGAT juga keputusan Pertemuan Kesepuluh (ke-10) Para Menteri
Transportasi ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 23 November
2004 untuk mengesahkan Peta Jalan Integrasi Sektor Angkutan Udara
dan Rencana Aksi untuk Integrasi dan Liberalisasi Angkutan Udara
ASEAN 2005 – 2015, yang menyediakan aksi strategis untuk
meliberalisasikan lebih lanjut jasa angkutan udara di ASEAN dan
meningkatkan suatu lingkungan yang memungkinkan bagi satu pasar
penerbangan tunggal dan terpadu di ASEAN;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 44

BERKOMITMEN untuk memelihara, mengembangkan dan memperkuat
hubungan dan kerjasama lebih lanjut yang bersahabat antara dan antar
negara–negaranya;

MENGAKUI bahwa jasa angkutan udara internasional yang efisien dan
bersaing adalah penting untuk mengembangkan perdagangan,
menguntungkan konsumen, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

BERKEINGINAN untuk menjamin tingkat tertinggi keselamatan dan
keamanan dalam angkutan udara internasional dan menegaskan kembali
kepedulian mereka terhadap tindakan-tindakan atau ancaman–ancaman
keamanan pesawat udara, yang membahayakan keselamatan barang,
berdampak negatif terhadap operasi transportasi udara, dan mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan penerbangan sipil;

BERKEINGINAN untuk memfasilitasi dan meningkatkan jasa angkutan
udara kargo serta jasa-jasa terkait, untuk melengkapi fasilitasi transportasi
lain dan upaya-upaya liberalisasi di ASEAN;

BERKEINGINAN untuk menghilangkan hambatan-hambatan, secara
bertahap, untuk mencapai fleksibilitas dan kapasitas yang lebih besar
dalam pelaksanaan jasa angkutan udara kargo di ASEAN dengan
pandangan untuk membangun satu pasar tunggal penerbangan yang
terpadu ASEAN pada tahun 2015;

SEBAGAI para Pihak pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yang
terbuka bagi penandatangan di Chicago tanggal 7 Desember 1944, dan
berkeinginan untuk mematuhi dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang
tertera pada Konvensi tersebut; dan

BERKEINGINAN untuk menyelesaikan suatu Persetujuan Multilateral
tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 45

TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 4

PENOLAKAN, PEMBATALAN, PENANGGUHAN DAN PEMBATASAN

OTORISASI

1. Setiap Pihak wajib memiliki hak untuk menolak, membatalkan,
menangguhkan, memberlakukan ketentuan-ketentuan atau
membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis sebagaimana
dirujuk pada Pasal 3 (Penunjukan dan Otorisasi Perusahaan
Angkutan Udara) dari Persetujuan ini berkenaan dengan
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk Pihak lainnya, untuk
sementara atau secara permanen apabila :

- perusahaan angkutan udara telah gagal membuktikan
memenuhi kualifikasi Pasal 3 ayat 2 (a) (i) atau (ii) atau (iii);
sebagaimana diberlakukan; atau

- perusahaan angkutan udara telah gagal untuk mematuhi
hukum, peraturan dan aturan sebagaimana dirujuk dalam

Pasal 15 (Pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan) dari

Persetujuan ini; atau

- Pihak lainnya tidak mempertahankan dan mengatur standar–
standar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5
(Keselamatan) dari Persetujuan ini.

1. Kecuali tindakan segera diperlukan untuk mencegah
ketidakpatuhan lebih lanjut atas ayat 1(b) atau 1(c) dari Pasal ini,
hak yang diberikan oleh Pasal ini wajib dilaksanakan hanya setelah
berkonsultasi dengan Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan
udara tersebut, sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam

Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan).

1. Suatu Pihak yang telah melaksanakan haknya untuk menolak,
membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan-
ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 50

suatu perusahaan angkutan udara sesuai dengan ayat 1 Pasal ini,
wajib memberitahukan tindakannya tersebut kepada Lembaga
Penyimpan dan Lembaga Penyimpan tersebut selanjutnya wajib
memberitahukan kepada semua Pihak.

1. Pasal ini tidak membatasi hak setiap Pihak untuk menolak,
membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan-
ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis
suatu perusahaan angkutan udara dari Para Pihak lainnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Pasal 6 (Keamanan Penerbangan).

Pasal 5

KESELAMATAN

1. Setiap Pihak wajib mengakui sebagai hal yang sah untuk maksud
pelaksanaan jasa angkutan udara kargo sebagaimana diatur dalam
Persetujuan ini, sertifikat kelaikan udara, sertifikat kompetensi,
dan lisensi dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk
diterbitkan atau divalidasi oleh Pihak yang menunjuk perusahaan
angkutan udara tersebut, dan masih berlaku, dengan syarat bahwa
syarat-syarat bagi sertifikat atau lisensi tersebut paling tidak
setara dengan standar minimal yang telah diatur Konvensi. Setiap
Pihak, berhak, bagaimanapun, menolak mengakui sebagai hal yang
sah untuk maksud penerbangan di atas wilayahnya sendiri,
sertifikat kompetensi dan lisensi yang diberikan atau divalidasi
untuk warga negaranya oleh Pihak lainnya.

1. Setiap Pihak boleh meminta konsultasi berkenaan standar–standar
keselamatan dan keamanan yang dipelihara oleh Pihak lainnya
terkait fasilitas penerbangan, awak kabin, pesawat udara, dan
pelaksanaan dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk Pihak
lainnya. Apabila, sesudah konsultasi tersebut, Pihak Pertama
menemukan bahwa Pihak lain tidak mempertahankan dan
melakukan standar–standar dan persyaratan–persyaratan di
bidang-bidang tersebut yang paling tidak setara dengan standar
minimal yang dapat diberikan sesuai Konvensi, maka Pihak lainnya
tersebut wajib diberitahukan mengenai penemuan tersebut dan
langkah–langkah yang dipandang perlu untuk memenuhi standar-
standar minimal dimaksud; dan Pihak lainnya tersebut wajib
melakukan tindakan perbaikan yang sesuai. Setiap Pihak
mempunyai hak untuk menolak, membatalkan, menangguhkan,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 51

memberlakukan ketentuan-ketentuan atau membatasi otorisasi
pelaksanaan atau izin teknis suatu perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk Pihak lainnya dalam hal Pihak lainnya tidak
melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dalam jangka waktu
yang wajar.

Pasal 6

KEAMANAN PENERBANGAN

1. Sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum internasional,
Para Pihak menegaskan kembali kewajiban mereka terhadap Pihak
lain untuk melindungi keamanan penerbangan sipil dari tindakan
melawan hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Persetujuan ini. Tanpa membatasi sifat umum dari hak dan
kewajibannya berdasarkan hukum internasional, Para Pihak wajib
dalam tindakan khususnya sesuai ketentuan Konvensi mengenai
Penyerangan atau Tindakan-tindakan Tertentu Lainnya yang
Dilakukan di dalam Pesawat Udara, yang ditandatangani di Tokyo
pada tanggal 14 September 1963, Konvensi mengenai Penanganan
Tindakan Melawan Hukum Penyitaan Tidak Sah terhadap Pesawat
Udara, ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember
1970, Konvensi mengenai Penanganan Tindakan Melawan Hukum
terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di
Montreal pada tanggal 23 September 1971, serta Konvensi atau
Protokol lainnya yang terkait dengan keamanan penerbangan sipil
yang seluruh Pihak mengadopsinya.

1. Para Pihak, atas permintaan, wajib memberikan satu sama lain
seluruh bantuan yang diperlukan untuk mencegah tindakan
penyitaan tidak sah terhadap pesawat udara sipil dan tindakan
tidak sah lainnya terhadap keselamatan pesawat udara tersebut,
awak kabin, bandar udara dan fasilitas navigasi udara, dan
mengatasi setiap ancaman terhadap keamanan penerbangan sipil.

1. Para Pihak, dalam hubungan saling menguntungkan, wajib
bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan keamanan
penerbangan yang diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional dan ditetapkan sebagai Lampiran Konvensi tersebut;
Para Pihak wajib meminta para operator pesawat udara dengan
tanda pendaftaran Negara mereka, operator pesawat udara yang
mempunyai tempat usaha utama atau berkedudukan permanen di
wilayahnya, dan operator bandar udara di wilayahnya, bertindak
sesuai ketentuan keamanan penerbangan tersebut.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 52

1. Setiap Pihak wajib mematuhi ketentuan keamanan sebagaimana
diminta Pihak lainnya untuk memasuki, berangkat dari, dan
sementara berada di wilayah masing-masing dan mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk melindungi pesawat udara
dan memeriksa awak kabin, dan barang-barang bawaan mereka,
serta kargo dan barang di pesawat udara, sebelum dan selama
pemuatan atau pembongkaran. Setiap Pihak juga wajib
memberikan pertimbangan yang positif atas setiap permintaan dari
Pihak lainnya untuk melakukan langkah-langkah khusus untuk
mengatasi ancaman khusus.

1. Apabila suatu kejadian atau ancaman terhadap suatu kejadian
tindakan tidak sah penyitaan pesawat udara sipil atau tindakan
tidak sah lain yang mengancam keselamatan awak kabin, pesawat
udara, bandar udara atau fasilitas navigasi udara terjadi, Para
Pihak wajib membantu satu sama lain dengan memfasilitasi
komunikasi dan langkah-langkah lain yang sesuai yang
dimaksudkan untuk menghentikan peristiwa atau ancaman itu
secara cepat dan aman.

1. Apabila satu Pihak mempunyai alasan yang wajar untuk meyakini
bahwa Pihak lainnya telah keluar dari ketentuan keamanan
penerbangan dari Pasal ini, otoritas penerbangan dari Pihak
tersebut dapat meminta dengan segera konsultasi dengan otoritas
penerbangan Pihak lainnya. Kegagalan untuk mencapai suatu
kesepakatan yang memuaskan dalam waktu limabelas (15) hari
sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut, wajib menjadi
dasar untuk menolak, membatalkan, menangguhkan,
memberlakukan ketentuan-ketentuan atau membatasi otorisasi
pelaksanaan atau izin teknis suatu perusahaan angkutan udara
dari Pihak itu. Apabila diminta karena keadaan darurat, satu Pihak
dapat mengambil tindakan sementara sebelum berakhirnya lima
belas (15) hari tersebut.

1. Setiap Pihak wajib meminta pesawat udara Pihak lainnya untuk
memberikan jasa kepada Pihak tersebut, untuk menyampaikan
suatu program keamanan operator secara tertulis yang telah
disetujui oleh otoritas penerbangan Pihak dari perusahaan
angkutan udara itu, untuk diterima.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 53

Pasal 7

TARIF

1. Tarif yang akan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk satu Pihak untuk jasa angkutan udara sebagaimana
tercakup dalam Persetujuan ini, wajib diberikan dengan batas yang
wajar, sesuai dengan yang dibayar untuk seluruh faktor yang
relevan, termasuk kepentingan para pengguna, biaya operasional,
karakteristik pelayanan, keuntungan wajar, tarif perusahaan
angkutan udara lainnya, dan pertimbangan komersial lainnya di
pasar.

1. Tarif yang dikenakan oleh perusahaan angkutan udara wajib tidak
dipersyaratkan untuk dilaporkan, atau disetujui oleh salah satu
Pihak. Meskipun demikian, dalam hal hukum nasional suatu Pihak
meminta persetujuan sebelumnya atas suatu tarif, pemberlakuan
tariff tersebut wajib diberlakukan sesuai ketentuan nasional
tersebut. Dalam hal ini, prinsip timbal balik dapat diterapkan oleh
Para Pihak yang terlibat atas kebijakannya.

1. Para Pihak sepakat untuk memberikan perhatian khusus mengenai
tarif yang dapat diajukan keberatannya karena terjadi diskriminasi
secara tidak wajar, sangat tinggi atau membatasi karena
penyalahgunaan suatu posisi dominan, atau tampak direndahkan
karena subsidi atau dukungan Pemerintah secara langsung atau
tidak langsung atau praktik-praktik anti persaingan lainnya.

1. Para Pihak wajib memastikan bahwa perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk memberikan kepada masyarakat umum informasi
sepenuhnya dan menyeluruh mengenai tarif dan harga angkutan
udaranya serta ketentuan-ketentuan sebagaimana terlampir dalam
iklan kepada masyarakat terkait tarif angkutan udara.

Pasal 8

PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA SEWA

1. Apabila suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk
mengajukan permohonan untuk menggunakan suatu pesawat
udara selain yang dimilikinya pada jasa angkutan udara kargo

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 54

internasional yang ditentukan Persetujuan ini, hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

- bahwa pengaturan-pengaturan dimaksud tidak akan setara
dengan mengizinkan suatu perusahaan angkutan udara yang
menyewakan, untuk mengakses hak angkut selain yang
diberikan bagi perusahaan angkutan udara penyewa;

- bahwa keuntungan finansial yang akan diperoleh oleh
perusahaan angkutan udara pihak yang menyewakan tidak
akan menjadi tanggungan atas keuntungan atau kerugian
pengoperasian perusahaan angkutan udara yang ditunjuk
tersebut, dan

- bahwa tanggung jawab terhadap kelangsungan kelaikan udara
dan kecukupan standar pengoperasian dan perawatan dari
pesawat udara yang disewa yang dioperasikan oleh sebuah
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh satu Pihak
akan diberikan sesuai dengan Konvensi.

1. Suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk sebaliknya tidak
dilarang untuk memberikan pelayanan angkutan udara dengan
menggunakan pesawat udara yang disewakan dengan ketentuan
bahwa segala pengaturan sewa menyewa memenuhi ketentuan ayat
1 Pasal ini.

Pasal 9

KEGIATAN KOMERSIAL

1. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak lainnya,
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari suatu Pihak wajib
mempunyai hak

- berhubungan dengan masuk, tinggal dan mempekerjakan,
membawa ke dalam dan mempertahankan dalam wilayah
Pihak lainnya, staf administrasi dan staf khusus lainnya,
perlengkapan kantor dan perlengkapan lainnya yang terkait
dan bahan-bahan promosi yang diperlukan untuk pelaksanaan
jasa angkutan udara kargo internasional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 55

- mendirikan kantor di wilayah Pihak lainnya dengan maksud
penyediaan, promosi dan penjualan jasa angkutan udara;

- terlibat penjualan jasa angkutan udara dalam wilayah Pihak
lain secara langsung, dan dalam kebijakannya, melalui agen-
agennya; menjual jasa angkutan udara dimaksud, dan setiap
PIhak wajib bebas untuk membeli jasa tersebut dalam mata
uang lokal di wilayah itu atau, tunduk pada peraturan dan
perundang-undangan nasional, dalam mata uang lain yang
mudah dipertukarkan secara bebas di negara-negara lainnya.

- untuk menukar dan mengirimkan ke wilayah perusahaannya,
atas permintaan, pendapatan lokal yang melebihi jumlah total
yang dicairkan secara lokal. Penukaran dan pengiriman wajib
diizinkan dengan segera tanpa pembatasan atau pemajakan
berkenaan dengan nilai tukar yang berlaku untuk transaksi
dan pengiriman terkini pada tanggal perusahaan angkutan
udara melakukan permohonan awal untuk pengiriman.
Penukaran dan pengiriman tersebut wajib dilakukan sesuai
dengan peraturan pertukaran mata uang asing di Pihak yang
bersangkutan; dan

- untuk membayar pengeluaran lokal, termasuk pembelian
bahan bakar, di wilayah Pihak lainnya dalam mata uang
setempat. Dalam kebijakannya, perusahaan angkutan udara
dari setiap Pihak dapat membayar untuk pengeluaran tersebut
di wilayah Pihak lainnya dalam mata uang yang dapat
dipertukarkan secara bebas sesuai aturan mata uang
setempat.

1. Dalam mengoperasikan atau menyelenggarakan jasa yang resmi
pada rute yang telah disepakati, perusahaan angkutan udara yang
ditunjuk dimaksud dapat, tunduk pada hukum dan aturan
perundang-undangan nasional, membuat pengaturan pemasaran
yang kooperatif yang dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada
code-sharing, block-space dengan:

  • perusahaan angkutan udara dari Pihak yang sama; dan
  • perusahaan angkutan udara dari Para Pihak lainnya; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 56

  • penyedia transportasi darat dari setiap Pihak

dengan syarat bahwa semua peserta dalam pengaturan dimaksud
mempunyai kewenangan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang
diberlakukan untuk pengaturan dimaksud.

1. Tunduk pada hukum, aturan, dan peraturan nasional dari setiap
Pihak, setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dan
penyedia tidak langsung dari jasa transportasi kargo dari setiap
Pihak wajib diizinkan tanpa pembatasan untuk menggunakan
terkait dengan jasa angkutan udara kargo internasional, dari setiap
transportasi dari darat untuk kargo ke atau dari segala titik di
dalam atau di luar wilayah para Pihak, termasuk transport ke dan
dari semua bandar udara dengan fasilitas kepabeanan, dan
termasuk, apabila berlaku hak untuk mengangkut kargo yang
disimpan di gudang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kargo tersebut, bilamana dipindah melalui darat
atau melalui udara wajib mempunyai akses terhadap pemeriksaan
dan fasilitas kepabeanan bandar udara. Tunduk pada hukum,
aturan, dan peraturan nasional dari setiap Pihak, setiap
perusahaan-perusahaan angkutan udara yang ditunjuk boleh
memilih untuk menyelenggarkan transportasi darat sendiri atau
meyediakannya melalui pengaturan-pengaturannya melalui
pengangkut darat lainnya, termasuk pengangkutan darat yang
dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara lain dan penyedia
transportasi kargo secara tidak langsung. Jasa kargo intermodal
tersebut dapat ditawarkan dalam satu kesatuan, termasuk
gabungan harga untuk transportasi udara dan darat, dengan
syarat pihak pengirim tidak diartikan sebagai keadaan yang terkait
dengan transportasi dimaksud.

Pasal 10

PERUBAHAN UKURAN

1. Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat dalam
beberapa atau semua penerbangan pada pelayanan yang disepakati
dan atas pilihannya sendiri, mengganti pesawat udara di wilayah
dari Pihak lainnya atau di setiap titik sepanjang rute yang telah
ditentukan, dengan ketentuan bahwa :

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 57

- pesawat udara yang digunakan di luar titik perubahan wajib
dijadwalkan sesuai dengan pesawat udara yang masuk atau
keluar, apabila dimungkinkan; dan

- dalam hal suatu penggantian pesawat udara di wilayah Pihak
lainnya dan apabila lebih dari satu pesawat udara diizinkan
untuk beroperasi di luar titik perubahan tersebut, tidak lebih
dari satu pesawat udara yang dimungkinkan dengan ukuran
setara dan tidak ada yang mungkin lebih besar dari pesawat
udara yang digunakan tersebut, pada sektor dengan
kebebasan hak angkut ketiga dan keempat, dengan syarat
bahwa total kapasitas yang diizinkan dari pesawat udara yang
keluar, apabila digabungkan bersama, wajib tidak lebih
daripada keseluruhan kapasitas pesawat udara yang tiba di
titik perubahan ukuran dimaksud.

1. Untuk maksud perubahan ukuran operasional tersebut, suatu
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk menggunakan
peralatan sendri dan tunduk pada hukum, aturan, dan peraturan
nasional, peralatan sewa, dan dapat mengoperasikan berdasarkan
pengaturan komersial dengan perusahaan angkutan udara lain.

1. Suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat
menggunakan nomor-nomor penerbangan yang berbeda atau
identik untuk sektor – sektor perubahan operasional pesawat
udaranya.

Pasal 11

BIAYA PENGGUNA BANDAR UDARA

1. Tidak ada satu Pihak pun dapat mengenakan atau mengizinkan
untuk dikenakan pada suatu perusahaan angkutan udara kargo
yang ditunjuk pihak lainnya, biaya pengguna bandar udara yang
lebih tinggi daripada yang dikenakan pada perusahaan angkutan
udaranya sendiri yang sedang mengoperasikan jasa angkutan
udara kargo internasional yang sejenis.

1. Setiap Pihak wajib mendorong konsultasi mengenai biaya pengguna
bandar udara antara otoritas-otoritas yang berkompeten untuk

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 58

mengenakan biaya dimaksud dan perusahaan angkutan udara
yang menggunakan jasa dan fasilitas yang diberikan oleh otoritas-
otoritas yang mengenakan tersebut, apabila dapat dipraktikkan
melalui organisasi-organisasi perwakilan perusahaan angkutan
udara tersebut. Pemberitahuan yang wajar mengenai setiap usulan
perubahan biaya pengguna bandar udara seharusnya diberikan
bagi pengguna tersebut untuk memungkinkan mereka menyatakan
pandangan-pandangnanya sebelum perubahan-perubahan
dilakukan. Setiap Pihak wajib mendorong lebih lanjut otoritas yang
berwenang mengenakan biaya pengguna bandar udara dan
pengguna untuk melakukan pertukaran informasi yang diperlukan
terkait biaya pengguna bandar udara.

Pasal 12

BEA KEPABEANAN

1. Setiap Pihak, berdasarkan prinsip timbal balik, wajib
membebaskan suatu perusahaan angkutan udara kargo yang
ditunjuk oleh Pihak lain untuk memperluas sebesar mungkin
berdasarkan hukum nasional, aturan dan peraturan terhadap bea
kepabeanan, cukai, penghapusan pajak, biaya pemeriksaan dan
bea-bea dan pungutan–pungutan nasional lainnya untuk pesawat
udara, bahan bakar, perlengkapan di darat, minyak pelumas,
pasokan teknis yang dapat dikonsumsi, suku cadang termasuk
mesin-mesin, perlengkapan pesawat udara rutin, barang di
pesawat udara, dan barang-barang lainnya seperti cetakan surat
muatan udara, setiap bahan cetakan yang membubuhkan logo
perusahaan yang dicetak di atasnya dan bahan-bahan publikasi
seperti biasanya yang disebarkan secara gratis dari perusahaan
angkutan udara yang ditunjuk tersebut, yang dimaksudkan untuk
penggunaan atau digunakan semata-mata untuk pengoperasian
atau pelayanan pesawat udara dari perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk dari Pihak lainnya yang mengoperasikan layanan-
layanan yang disepakati tersebut.

1. Pembebasan sebagaimana diberikan pada Pasal ini wajib berlaku
untuk benda-benda sebagaimana dirujuk pada ayat 1 :

- memperkenankan dibawa dalam wilayah Pihak tersebut oleh
atau atas nama perusahaan angkutan udara yang ditunjuk
oleh Pihak lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 59

- menetapkan tetap berada dalam pesawat udara dari
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh satu Pihak
sejak kedatangan di atau meninggalkan wilayah Pihak lainnya;
atau
c)
- memuat ke dalam pesawat udara dari perusahaan angkutan
udara yang ditunjuk oleh salah satu Pihak di wilayah Pihak
lainnya dan dimaksudkan untuk pengoperasian pelayanan
yang disepakati;

baik digunakan atau tidak atau dikonsumsi secara keseluruhan di
wilayah Pihak yang memberikan pembebasan tersebut, diatur dengan
syarat bahwa kepemilikan benda-benda tersebut tidak dialihkan ke
wilayah Pihak tersebut.

1. Perlengkapan pesawat udara yang digunakan secara rutin, serta
bahan-bahan dan persediaan-persediaan yang biasa ditempatkan
dalam pesawat udara dari perusahaan angkutan udara yang
ditunjuk dari setiap Pihak, hanya dapat dibongkar di wilayah Pihak
lainnya dengan persetujuan otoritas kepabeanan di wilayah
tersebut. Dalam hal ini, barang-barang tersebut dapat ditempatkan
dalam pengawasan otoritas tersebut hingga mereka diekspor
kembali atau sebaliknya dimusnahkan sesuai peraturan
kepabeanan.

1. Pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal ini wajib juga
berlaku apabila perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari
salah satu Pihak telah melakukan kontrak dengan perusahaan
angkutan udara yang sejenis, menikmati pembebasan tersebut dari
Pihak lainnya untuk pinjaman atau transfer di wilayah Pihak
lainnya atas barang-barang sebagaimana diuraikan pada ayat 1
Pasal ini.

Pasal 13

PERSAINGAN ADIL

Setiap Pihak sepakat :

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 60

- bahwa setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk masing-
masing Pihak wajib mempunyai peluang yang adil dan setara
untuk bersaing dalam memberikan jasa angkutan udara kargo
internasional yang diatur Persetujuan ini, dan

- mengambil tindakan untuk menghapuskan segala bentuk
diskriminasi dan/atau praktik anti persaingan oleh Pihak
dan/atau perusahaan angkutan udara yang ditunjuknya yang
dianggap berdampak negatif terhadap posisi bersaing dari suatu
perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh Pihak lainnya.

Pasal 14

PENGAMAN

1. Para Pihak sepakat bahwa praktik–praktik perusahaan angkutan
udara berikut dapat dianggap sebagai praktik anti-persaingan yang
dapat memungkinkan dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam :

- memungut harga dan tarif pada rute, di tingkat yang, secara
keseluruhan, tidak cukup untuk menutupi biaya penyediaan
jasa angkutan udara kargo internasional yang terkait;

- penambahan kapasitas atau frekuensi yang berlebih dari jasa
angkutan udara kargo internasional;

- praktik-praktik yang dicurigai terus berlanjut dan tidak
bersifat sementara;

- praktik-praktik yang dipermasalahkan mempunyai dampak
ekonomi negatif yang serius atau menyebabkan kerusakan
mendasar terhadap perusahaan angkutan udara lain;

- praktik-praktik yang dipermasalahkan memperlihatkan tujuan
yang jelas atau yang kemungkinan berdampak, untuk
melumpuhkan, mengeluarkan, atau menyingkirkan
perusahaan angkutan udara lain dari pasar; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 61

- tindakan mengindikasikan penyalahgunaan posisi dominan
pada suatu rute.

1. Apabila otoritas penerbangan dari salah satu satu Pihak
mempertimbangkan bahwa suatu pelaksanaan yang dimaksudkan
atau dilakukan oleh perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari
Pihak lain dapat menimbulkan persaingan tidak adil sebagaimana
indikator yang terdapat pada ayat 1, atau setiap diskriminasi
dengan menggunakan bantuan dan/atau subsidi Negara yang tidak
semestinya oleh Pihak lainnya itu, otoritas penerbangan tersebut
dapat meminta konsultasi sebagaimana pasal 17 (Konsultasi dan
Perubahan) dengan maksud untuk menyelesaikan masalah
dimaksud. Setiap permintaan dimaksud wajib disertai dengan
pemberitahuan tentang alasan permintaan tersebut, dan konsultasi
wajib dimulai dalam jangka waktu lima belas (15) hari sejak
diterimanya permintaan dimaksud.

1. Apabila para Pihak gagal mencapai penyelesaian masalah melalui
konsultasi, setiap Pihak dapat mengajukan mekanisme penyelesaian
sengketa berdasarkan Pasal 18 (Penyelesaian Sengketa) untuk
menyelesaikan sengketa dimaksud.

1. Pemberian bantuan dan/atau subsidi Negara wajib bersifat
transparan diantara para Pihak, dan wajib tidak mengganggu
persaingan di antara perusahaan-perusahan angkutan udara yang
ditunjuk dari para Pihak. Para Pihak terkait, atas permintaan
mereka, wajib menyediakan informasi yang lengkap kepada para
Pihak yang berkepentingan lainnya mengenai bantuan dimaksud
dan setiap perubahannya atau perpanjangan bantuan dimaksud.
Informasi tersebut wajib diperlakukan secara hati-hati dan bersifat
rahasia.

Pasal 15

PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. Selama memasuki, berada atau meninggalkan wilayah salah satu
Pihak, hukum, peraturan dan aturan yang terkait dengan
pengoperasian dan navigasi pesawat udara wajib dipatuhi oleh
perusahaan angkutan udara setiap Pihak yang lain.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 62

1. Selama memasuki, berada atau meninggalkan wilayah salah satu
Pihak, hukum, peraturan dan aturan Pihak tersebut yang
berkaitan dengan izin memasuki atau keberangkatan dari
wilayahnya dimana awak kabin atau kargo dalam pesawat udara
(termasuk peraturan yang terkait dengan izin masuk, pemeriksaan,
keamanan penerbangan, imigrasi, paspor, kepabeanan dan
karantina atau, dalam hal surat, peraturan pos) wajib dipatuhi
oleh, atau atas nama awak kabin atau kargo perusahaan angkutan
udara dari Pihak lainnya.

1. Kargo dalam transit melalui wilayah setiap Pihak dan tidak
meninggalkan kawasan Bandar udara yang dikhususkan untuk
maksud tersebut wajib tidak menjalani pemeriksaan kecuali untuk
alasan keamanan penerbangan, pemeriksaan narkotika,
pencegahan masuk secara ilegal atau dalam situasi tertentu.

Pasal 16

STATISTIK

Otoritas penerbangan setiap Pihak wajib memberikan kepada para
otoritas penerbangan Pihak lainnya, apabila diminta, data statistik
berkala atau informasi sejenis yang berkaitan dengan data traffic yang
diangkut pada layanan yang telah disepakati.

Pasal 17

KONSULTASI DAN PERUBAHAN

1. Otoritas penerbangan dari para Pihak wajib berkonsultasi satu
sama lain dari waktu ke waktu dengan maksud untuk memastikan
pelaksanaan, dan dipenuhinya ketentuan Persetujuan ini. Kecuali
disepakati sebaliknya, konsultasi tersebut wajib dimulai sesegera
mungkin, namun tidak lebih dari enam puluh (60) hari dari tanggal
penerimaan oleh Pihak lain atau para Pihak, melalui saluran
diplomatik atau saluran resmi lainnya, permintaan tertulis
termasuk penjelasan mengenai masalah yang akan dibahas.
Apabila tanggal konsultasi telah disepakati, Pihak pemohon wajib
memberitahukan juga kepada semua Pihak lain tentang konsultasi
dan masalah-masalah yang akan dibahas. Setiap Pihak dapat
menghadiri. Apabila konsultasi tersebut telah selesai, semua Pihak
dan Lembaga Penyimpan wajib diberitahukan hasilnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 63

1. Apabila sepertiga dari para Pihak tersebut berkeinginan untuk
mengubah suatu ketentuan dalam Persetujuan ini wajib diberi hak,
melalui permintaan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN,
paling cepat dua belas (12) bulan setelah mulai berlakunya
Persetujuan ini, untuk meminta dilakukan pertemuan semua Pihak
untuk mempertimbangkan setiap perubahan yang akan mereka
usulkan terhadap Persetujuan ini. Perubahan tersebut, apabila
disepakati antar para Pihak dan apabila diperlukan setelah
konsultasi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, wajib
mulai berlaku pada saat lebih dari setengah dari para Pihak telah
menyampaikan penyimpanan Piagam Ratifikasi atau
Penerimaannya mengenai perubahan dimaksud.

1. Dalam hal diselesaikannya suatu konvensi multilateral umum
mengenai jasa angkutan udara kargo internasional yang semua
Pihak menjadi terikat, Persetujuan ini wajib diubah untuk
disesuaikan dengan konvensi tersebut.

Pasal 18

PENYELESAIAN SENGKETA

Ketentuan–ketentuan dari Protokol ASEAN tentang Peningkatan
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang dibuat di Vientiane, Laos, pada
tanggal 29 November 2004 dan setiap perubahannya, wajib berlaku
pada setiap sengketa yang timbul berdasarkan Persetujuan ini.

Pasal 19

HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN LAIN

1. Persetujuan ini atau setiap tindakan yang diambil, wajib tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban para Pihak berdasarkan setiap
Persetujuan atau Konvensi Internasional yang ada yang mereka
juga menjadi Pihak, kecuali sebagaimana yang disebutkan pada
ayat 3 Pasal ini.

1. Tidak ada satu pun dalam Persetujuan ini wajib mengurangi hak
atau pelaksanaan hak tersebut oleh setiap Pihak berdasarkan
ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 64

tentang Hukum Laut tahun 1982, terutama yang berkaitan dengan
kebebasan laut lepas, hak lintas damai, lintas alur laut kepulauan
atau lintas transit kapal dan pesawat udara, dan sesuai dengan
Piagam Perserikatan Bangsa–Bangsa.

1. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara suatu ketentuan pada
Persetujuan ini dan suatu ketentuan pada setiap perjanjian
angkutan udara bilateral atau multilateral yang berlaku (termasuk
setiap perubahannya), yang dua atau lebih Negara Anggota ASEAN
terikat atau yang tidak tercakup dalam Persetujuan ini, ketentuan
yang kurang membatasi atau lebih liberal atau yang tidak dicakup
dalam Persetujuan ini wajib berlaku. Apabila ketidaksesuaian
tersebut berkaitan dengan ketentuan tentang keselamatan atau
keamanan penerbangan, maka ketentuan-ketentuan standar
keselamatan atau keamanan penerbangan yang lebih tinggi atau
lebih ketat wajib berlaku sepanjang yang berkaitan dengan
ketidaksesuaian tersebut.

Pasal 20

KETENTUAN AKHIR

1. Persetujuan ini wajib disimpan kepada Lembaga Penyimpan yang
wajib segera memberikan salinan naskah resmi kepada setiap
Pihak.

1. Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para
Pihak. Piagam Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada
Lembaga Penyimpan dan selanjutnya Lembaga Penyimpan wajib
segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan
tersebut.

1. Persetujuan ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan
Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris
Jenderal ASEAN dan wajib mulai berlaku hanya untuk para Pihak
yang telah meratifikasi atau menerimanya.

1. Berdasarkan ayat 3 Pasal ini, Protokol Pelaksana Persetujuan ini
wajib berlaku setelah ratifikasi atau penerimaan sebagaimana yang
tercantum dalam “Ketentuan Akhir” dari setiap Protokol Pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 65

Ketentuan–ketentuan Persetujuan ini hanya wajib berlaku untuk
Protokol Pelaksana yang telah mulai berlaku diantara para Pihak
yang telah meratifikasi atau menerimanya.

1. Lembaga Penyimpan wajib menjaga sentralisasi pencatatan
mengenai penunjukan perusahaan angkutan udara dan otorisasi
pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 (Penunjukan
dan Otorisasi Perusahaan Angkutan Udara) Persetujuan ini.

1. Pada saat Persetujuan ini telah mulai berlaku untuk semua Pihak,
Memorandum Saling Pengertian ASEAN Tahun 2002 mengenai Jasa
Angkutan Udara Kargo wajib berhenti berlaku.

1. Lembaga Penyimpan wajib mendaftarkan Persetujuan ini kepada
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional segera setelah
Persetujuan ini mulai berlaku.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan
Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara
Kargo ini.

DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei Tahun Dua Ribu
Sembilan, dalam satu salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.

Untuk Brunei Darussalam:

ttd

PEHIN DATO ABU BAKAR APONG

Menteri Komunikasi

Untuk Kerajaan Kamboja :

ttd

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 66

SUN CHANTHOL

Sekretaris Negara
Sekretariat Negara Penerbangan Sipil

Untuk Republik Indonesia:

ttd

JUSMAN SYAFII DJAMAL

Menteri Transportasi

Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:

ttd

SOMMAD PHOLSENA

Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi

Untuk Malaysia:

ttd

DATO’SRI ONG TEE KEAT

Menteri Transportasi

Untuk Uni Myanmar:

ttd

MAJOR GENERAL THEIN SWE

Menteri Transportasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 67

Untuk Republik Filipina:

Ttd

LEANDRO R. MENDOZA

Sekretaris Transportasi dan Komunikasi

Untuk Republik Singapura:

Ttd

RAYMOND LIM

Menteri Transportasi

Untuk Kerajaan Thailand:

ttd

SOPHON ZARAM

Menteri Transportasi

Untuk Republik Sosialis Vietnam:

ttd

HO NGHIA DZUNG

Menteri Transportasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 68

PROTOKOL 1

TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA

YANG TIDAK TERBATAS

DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUK DI ASEAN

(ON UNLIMITED THIRD, FOURTH AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS

AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN)

Pemerintah – pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja,
Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia,
Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan
Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota
Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Para Pihak” atau secara sendiri-sendiri
disebut ” Pihak”),

MENGINGAT Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh
Jasa Angkutan Udara Kargo yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei
2009 di Manila, Filipina (selanjutnya disebut “Persetujuan”) ;

MENGAKUI juga ayat 3 Pasal I dari Persetujuan Kerangka Kerja tentang
Peningkatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN yang ditandatangani pada
tanggal 28 Januari 1992 di Singapura, bahwa, dalam pelaksanaan
pengaturan ekonomi, dua atau lebih Negara-negara Anggota dapat
melaksanakan terlebih dahulu apabila Negara Anggota lain belum siap
melaksanakan pengaturan ini; dan

BERKEINGINAN untuk menghapuskan hambatan – hambatan pada jasa
angkutan udara kargo dengan suatu pandangan untuk mencapai
liberalisasi penuh di ASEAN pada tahun 2008,

TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1 – Definisi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 69

Untuk maksud Protokol ini, istilah “kebebasan hak angkut kelima (5)”
berarti hak angkut kelima (5) antara dan setelahnya yang akan
dioperasikan secara menyeluruh di dalam ASEAN.

Pasal 2 – Rute dan Hak Angkut

1. Perusahaan-perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari setiap
Pihak wajib diizinkan untuk mengoperasikan jasa angkutan udara
kargo internasional di antara titik- titik yang telah ditunjuk dengan
bandar-bandar udara internasional dengan kebebasan penuh hak
angkut ketiga (3), keempat (4), dan kelima (5).

1. Meskipun telah diatur pada ayat 1 Pasal ini, hak untuk menaikkan
atau menurunkan, di wilayah setiap Pihak lainnya, kargo atau pos
yang dibawa dengan pembayaran dan ditujukan atau berasal dari
titik di wilayah bukan Pihak atau bukan Negara anggota ASEAN,
wajib tunduk pada perjanjian antara otoritas penerbangan para
Pihak yang bersangkutan.

Pasal 3 – Kapasitas dan Frekuensi

Wajib tidak terdapat pembatasan mengenai kapasitas, frekuensi dan
jenis pesawat udara berkenaan dengan jasa angkutan udara kargo yang
dilaksanakan berdasarkan Protokol ini sebagaimana diatur dalam Pasal
2.

Pasal 4 – Spesifikasi Titik

1. Titik-titik yang ditunjuk dari para Pihak sebagaimana tercantum
dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

Brunei Darussalam : Bandar Seri Begawan
Kamboja : Phnom Penh
Indonesia : Batam, Balikpapan, Biak,
Makassar,Manado,Palembang, Pontianak

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 70

Laos : Vientiane, Luang Phabang, Pakse
Malaysia : Kuala Lumpur
Myanmar : Yangon, Mandalay
Filipina : Clark, Subic, Cebu, Davao, Iloilo, Laoag
Singapura : Singapore
Thailand : Bangkok, Chiang Mai, Hat Yai, Khon Kaen,
Phuket, U-Tapao, Ubon Ratchathani
Vietnam : Hanoi, Danang, Ho Chi Minh City, Chu Lai

1. Para Pihak dapat menunjuk titik-titik tambahan berdasarkan
sukarela. Penunjukan dimaksud wajib disampaikan secara tertulis
melalui saluran diplomatik kepada Lembaga Penyimpan dan
Lembaga Penyimpan dimaksud wajib memberitahukan kepada para
Pihak lainnya.

Pasal 5 – Fleksibiltas Operasional

Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk, berdasarkan
beberapa atau semua penerbangan dan berdasarkan pilihannya, dapat:

- mengoperasikan penerbangan pada salah satu atau kedua
arah;

- menggabungkan nomor-nomor penerbangan yang berbeda
dalam satu pengoperasian pesawat udara;

- melayani titik-titik antara, dan titik-titik setelah serta titik-titik
di wilayah para Pihak pada rute-rute dengan kombinasi dan
urutan apapun;

- mengabaikan pemberhentian pada setiap titik atau titik- titik;
dan

  • mengalihkan lalu lintas dari setiap pesawat udaranya ke setiap

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 71

pesawat udara lain pada setiap titik dari rute-rute tersebut;

tanpa pembatasan jurusan atau geografis dan tanpa kehilangan setiap
hak angkut yang diizinkan sebaliknya berdasarkan Persetujuan ini;
dengan syarat bahwa jasa tersebut melayani dari suatu titik di wilayah
Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut.

Pasal 6 – Penyetujuan Jadwal dan Penerbangan Tambahan

1. Perusahaan-perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari masing-
masing Pihak dapat diminta untuk menyampaikan perkiraan jadwal
penerbangan untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas-otoritas
penerbangan dari Pihak lainnya paling lambat tiga puluh (30) hari
sebelum pengoperasian jasa yang disepakati tersebut. Setiap
perubahan jadwal tersebut wajib disampaikan untuk mendapat
pertimbangan sedikitnya lima belas (15) hari sebelum
pengoperasian.

1. Untuk penerbangan tambahan yang perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk satu Pihak ingin dilaksanakan pada pelayanan di luar
jadwal yang telah diizinkan, perusahaan angkutan udara tersebut
harus meminta izin terlebih dahulu dari otoritas penerbangan Pihak
lainnya. Permintaan tersebut biasanya wajib disampaikan sedikitnya
empat (4) hari kerja sebelum pengoperasian penerbangan tersebut.

Pasal 7 – Ketentuan Akhir

1. Protokol ini wajib disimpan oleh Lembaga Penyimpan yang wajib
dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi
daripadanya kepada setiap Pihak.

1. Protokol ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para Pihak
yang telah meratifikasi atau menerima Persetujuan tersebut. Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada Penyimpan yang
wajib segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan
tersebut.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 72

1. Protokol ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris Jenderal
ASEAN dan wajib berlaku efektif hanya antar para Pihak yang telah
meratifikasi atau menerimanya. Bagi setiap Pihak yang meratifikasi
atau menerima Protokol tersebut setelah penyimpanan Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3), Protokol tersebut wajib
mulai berlaku pada tanggal penyimpanan Pihak itu atas Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3)nya.

1. Setiap perubahan terhadap ketentuan–ketentuan Protokol ini, wajib
berlaku dengan persetujuan dari semua Pihak, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan) Persetujuan
tersebut.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol 1
tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat dan Kelima yang
Tidak Terbatas di antara Titik – titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN.

DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei Tahun Dua
Ribu Sembilan, dalam satu salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.

Untuk Brunei Darussalam:

ttd

PEHIN DATO ABU BAKAR APONG

Menteri Komunikasi

Untuk Kerajaan Kamboja :

ttd

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 73

SUN CHANTHOL

Sekretaris Negara
Sekretariat Negara Penerbangan Sipil

Untuk Republik Indonesia:

ttd

JUSMAN SYAFII DJAMAL

Menteri Transportasi

Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:

ttd

SOMMAD PHOLSENA

Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi

Untuk Malaysia:

ttd

DATO’SRI ONG TEE KEAT

Menteri Transportasi

Untuk Uni Myanmar:

ttd

MAJOR GENERAL THEIN SWE

Menteri Transportasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 74

Untuk Republik Filipina:

Ttd

LEANDRO R. MENDOZA

Sekretaris Transportasi dan Komunikasi

Untuk Republik Singapura:

ttd

RAYMOND LIM

Menteri Transportasi

Untuk Kerajaan Thailand:

ttd

SOPHON ZARAM

Menteri Transportasi

Untuk Republik Sosialis Vietnam:

ttd

HO NGHIA DZUNG

Menteri Transportasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 75

PROTOKOL 2

TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT DAN KELIMA

YANG TIDAK TERBATAS

DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI

ASEAN

Pemerintah – pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja,
Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni
Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand,
dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara bersama-
sama disebut “Para Pihak” atau secara sendiri-sendiri disebut ” Pihak”),

MENGINGAT Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh
Jasa Angkutan Udara Kargo yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei
2009 di Manila, Filipina (selanjutnya disebut “Persetujuan”);

MENGAKUI juga ayat 3 Pasal I dari Persetujuan Kerangka Kerja tentang
Peningkatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN yang ditandatangani pada
tanggal 28 Januari 1992 di Singapura, bahwa, dalam pelaksanaan
pengaturan ekonomi, dua atau lebih Negara-negara Anggota dapat
melaksanakan terlebih dahulu apabila Negara Anggota lain belum siap
melaksanakan pengaturan ini; dan

BERKEINGINAN untuk menghilangkan hambatan – hambatan dalam
jasa angkutan udara kargo dengan suatu pandangan untuk mencapai
liberalisasi penuh di ASEAN pada tahun 2008,

TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1 – Definisi

Untuk maksud Protokol ini, istilah “kebebasan hak angkut kelima” berarti
hak angkut kelima antara (intermediate) dan setelahnya (beyond) yang
akan dioperasikan secara menyeluruh di dalam ASEAN.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 76

Pasal 2 – Rute dan Hak Angkut

1. Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari masing-masing
Pihak wajib diperbolehkan untuk melaksanakan jasa angkutan udara
kargo internasional di antara semua titik dengan bandar udara
internasional dengan kebebasan penuh hak angkut ketiga, keempat, dan
kelima pada tanggal 31 Desember 2008.

1. Meskipun telah diatur ayat 1 Pasal ini, hak untuk menaikkan atau
menurunkan di wilayah setiap Pihak lainnya, kargo atau pos yang dibawa
dengan pembayaran dan ditujukan atau berasal dari titik di wilayah
bukan Pihak atau bukan Negara anggota ASEAN, wajib tunduk pada
perjanjian antara otoritas penerbangan Para Pihak yang bersangkutan

Pasal 3 – Kapasitas dan Frekuensi

Wajib tidak ada pembatasan terhadap kapasitas, frekuensi dan jenis
pesawat udara yang berkaitan dengan jasa angkutan udara kargo yang
dilaksanakan berdasarkan Protokol ini sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 2.

Pasal 4 – Fleksibiltas Pelaksanaan

Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat, pada beberapa
atau semua penerbangan dan dengan pilihannya :

- melaksanakan penerbangan pada salah satu atau kedua arah;
- menggabungkan nomor penerbangan yang berbeda dalam satu
pengoperasian pesawat udara;
- melayani titik-titik antara, dan setelah dan titik-titik di
wilayah para Pihak pada rute kombinasi dan sesuai urutan;
- mengabaikan pemberhentian pada setiap atau beberapa titik;
- memindahkan traffic dari suatu pesawat udaranya ke pesawat
udaranya yang lain pada setiap titik di rute tersebut; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 77

tanpa pembatasan arah atau geografi dan tanpa kehilangan hak untuk
mengangkut traffic selain yang diizinkan Persetujuan ini; dengan
ketentuan bahwa layanan tersebut melayani satu titik di wilayah Pihak
yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut.

Pasal 5 – Persetujuan Jadwal dan Penerbangan-penerbangan tambahan

1. Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari masing-masing
Pihak dapat diminta untuk menyampaikan perkiraan jadwal
penerbangannya untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas
penerbangan Pihak lainnya sedikitnya tiga puluh (30) hari sebelum
pelaksanaan layanan yang disepakati. Setiap perubahan jadwal
tersebut wajib disampaikan untuk mendapat pertimbangan
sedikitnya lima belas (15) hari sebelum pelaksanaan.

1. Untuk penerbangan tambahan yang perusahaan angkutan udara
yang ditunjuk satu Pihak ingin dilaksanakan pada pelayanan di luar
jadwal yang telah diizinkan, perusahaan angkutan udara tersebut
harus meminta izin terlebih dahulu dari otoritas penerbangan Pihak
lainnya. Permintaan tersebut biasanya wajib disampaikan sedikitnya
empat (4) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan tersebut.

Pasal 6 – Ketentuan Akhir

1. Protokol ini wajib disimpan kepada Penyimpan yang wajib segera
memberikan salinan naskah kepada setiap Pihak.

1. Protokol ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para Pihak
yang telah meratifikasi atau menerima Persetujuan tersebut. Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada Penyimpan yang
wajib segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan
tersebut.

1. Protokol ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris Jenderal
ASEAN dan wajib berlaku efektif hanya antar para Pihak yang telah
meratifikasi atau menerimanya. Bagi setiap Pihak yang meratifikasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 78

atau menerima Protokol tersebut setelah penyimpanan Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3), Protokol tersebut wajib
mulai berlaku pada tanggal penyimpanan Pihak itu atas Piagam
Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3)nya.

1. Setiap perubahan terhadap ketentuan–ketentuan Protokol ini, wajib
berlaku dengan persetujuan dari semua Pihak, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan) Persetujuan
tersebut.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa
oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol 1
tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat dan Kelima yang Tidak
Terbatas di antara semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di
ASEAN

DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei tahun Dua Ribu
Sembilan, dalam satu naskah asli dalam bahasa Inggris.

Untuk Brunei Darussalam:

ttd

PEHIN DATO ABU BAKAR APONG

Menteri Komunikasi

Untuk Kerajaan Kamboja :

ttd

MAO HAVANNALL

Sekretaris Negara
Sekretariat Negara Penerbangan Sipil
Untuk Republik Indonesia:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 79

ttd

JUSMAN SYAFII DJAMAL

Menteri Transportasi

Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:

ttd

SOMMAD PHOLSENA

Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi

Untuk Malaysia:

ttd

DATO’SRI ONG TEE KEAT

Menteri Transportasi

Untuk Uni Myanmar:

ttd

MAJOR GENERAL THEIN SWE

Menteri Transportasi

Untuk Republik Philipina:

ttd

LEANDRO R. MENDOZA

Sekretaris Transportasi dan Komunikasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.143 80

Untuk Republik Singapore:

ttd

RAYMOND LIM

Menteri Transportasi

Untuk Kerajaan Thailand:

ttd

SOPHON ZARAM

Menteri Transportasi

Untuk Republik Sosialis Viet Nam:

ttd

HO NGHIA DZUNG

Menteri Transportasi

www.peraturan.go.id