(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
www.peraturan.go.id
---
2018, No.150 -3-
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States) yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa
Dua, Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
