Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH

PERPRES No. 74 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2013-10-06

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the

www.peraturan.go.id

---

2018, No.150 -3-

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the United Mexican States) yang telah

ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa
Dua, Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara

antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States) dalam

bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.150 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.150 -5-