Langsung ke konten

BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PERPRES No. 74 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya

disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi

dan inovasi yang terintegrasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan

Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -3-

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi,

penguatan inovasi dan riset serta pengembangan

teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan

kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak

Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan,

pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi;

  • penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan

teknologi;

  • fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan

pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi
nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas

seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa,

dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan

Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan

dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi nasional;

  • pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi;

  • perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian,

Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta
Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan

berbahaya dengan memperhatikan standar nasional
dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

  • pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -4-

sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan

riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi

ilmu pengetahuan dan teknologi;

  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan

pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha

asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan

pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan

teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan BRIN;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BRIN; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

BRIN.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

BRIN terdiri atas:
- Kepala;

  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;

dan

  • Deputi Bidang Penguatan Inovasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -5-

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam

melaksanakan tugas dan fungsi BRIN.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.

Bagian Ketiga

Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BRIN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan BRIN;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran BRIN;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi BRIN;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -6-

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala.

(2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,

koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penguatan riset dan pengembangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan

Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset

dan pengembangan;

  • perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi

pengelolaan aset kekayaan intelektual;

  • penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan

penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi
asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing,

badan usaha asing, dan orang asing di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan

penelitian dan pengembangan terapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -7-

berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penguatan riset dan pengembangan;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan

Riset dan Pengembangan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Penguatan Inovasi

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan

sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan

inovasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;

  • perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan sistem inovasi serta pengembangan

jaringan dan hubungan interaktif antar unsur
inovasi;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penguatan inovasi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -8-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan

Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keenam

Unsur Pengawas

Pasal 16

(1) Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai

unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala dan secara administrasi

dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 17

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

intern di lingkungan BRIN.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Kepala;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -9-

Bagian Ketujuh

Pusat

Pasal 19

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di

lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

Bagian Kedelapan

Jabatan Fungsional

Pasal 20

Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional

sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 21

(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling

banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian

dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta

Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -10-

TATA KERJA

Pasal 22

Kepala BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,

harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 23

(1) BRIN harus menyusun bisnis proses yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BRIN.

Pasal 24

BRIN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BRIN.

Pasal 25

Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan

tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN
maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga

lain yang terkait.

Pasal 26

Setiap unsur di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 27

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -11-

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 29

(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural

Eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala

Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau

Jabatan Struktural Eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala

Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan

Struktural Eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan

Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 30

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat

dan diberhentikan oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -12-

PENDANAAN

Pasal 31

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi BRIN dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32

Sekretaris Utama BRIN dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Riset dan Teknologi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 34

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di

lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan

menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -13-

13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,

dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang

Penguatan Inovasi.

Pasal 35

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di

lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi

Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan

program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan

organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan
Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan

tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi

BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang

disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka

pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden

atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh

jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -14-

penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (2).

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun

2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan

Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan

peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.209 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id